Jayapura (Antaranews Papua) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Jumat.
Informasi yang dihimpun Antara di Kota Jayapura hingga Jumat malam, sidang dugaan pelanggaran KEPP itu selesai sekitar pukul 17.00 WIT itu, terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 di Kabupaten Mimika.
Pihak pengadu merupakan pasangan calon Eltinus Omaleng-Johanes Rettob (OmTob) yang digugurkan KPU Kabupaten Mimika pada rapat pleno penetapan pasangan calon pilkada Mimika, yang digelar di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (18/2) dini hari.
KPU Mimika menyatakan pasangan calon OmTob tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada 2018 karena salah satu kandidatnya yakni Eltinus Omaleng, menggunakan ijazah palsu.
Sidang DKPP tersebut dipimpin oleh H Alfitra Salamm, didampingi Feri Kareth, Ketua Bawaslu Papua Feggie Y Wattimena dan Komisioner KPU Papua Musa Y Sombuk, dengan agenda mendengarkan aduan pengadu bakal calon bupati Eltinus Omaleng dan jawaban dari teradu KPU Mimika.
Dalam sidang tersebut majelis sidang belum menemukan bukti-bukti dan fakta akurat terkait aduan oleh pihak teradu KPU Mimika dan juga sebaliknya dari pengadu Eltinus Omaleng, sehingga sidang ditunda.
Majelis sidang memberikan waktu kepada pihak pengadu dan teradu untuk menyiapkan bukti-bukti dan fakta secara komplit dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.
Komisoner KPU yang membidangi hukum dan pengawasan, Tarwinto yang dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan terkait hasil sidang.
"Iya ada sidang tapi, saya belum tahu hasilnya seperti apa," katanya melalui telepon seluler.
Sementara Komisioner KPU lainnya Musa Y Sombuk tidak bisa dihubungi lewat telepon. Telepon selulernya diluar jangkauan.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal yang dihubungi melalui pesan singkat `Whatsapp` belum memberikan tanggapan.
Sedangkan dalam akun tweeter bernama Alfitra Salamm, berkicau "Siang ini, memimpin sidang dugaan pelanggaran KEPP dengan teradu KPU Kabupaten Mimika, Papua yang bertempat di Polda Papua, berlangsung mulai pukul 14.00 WIT, Jumat (23/3). AS".
Dalam kicauan tersebut, Alfitra Salamm juga menyertai tiga foto suasana sidang di salah satu ruangan Polda Papua. (*)
Informasi yang dihimpun Antara di Kota Jayapura hingga Jumat malam, sidang dugaan pelanggaran KEPP itu selesai sekitar pukul 17.00 WIT itu, terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 di Kabupaten Mimika.
Pihak pengadu merupakan pasangan calon Eltinus Omaleng-Johanes Rettob (OmTob) yang digugurkan KPU Kabupaten Mimika pada rapat pleno penetapan pasangan calon pilkada Mimika, yang digelar di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (18/2) dini hari.
KPU Mimika menyatakan pasangan calon OmTob tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada 2018 karena salah satu kandidatnya yakni Eltinus Omaleng, menggunakan ijazah palsu.
Sidang DKPP tersebut dipimpin oleh H Alfitra Salamm, didampingi Feri Kareth, Ketua Bawaslu Papua Feggie Y Wattimena dan Komisioner KPU Papua Musa Y Sombuk, dengan agenda mendengarkan aduan pengadu bakal calon bupati Eltinus Omaleng dan jawaban dari teradu KPU Mimika.
Dalam sidang tersebut majelis sidang belum menemukan bukti-bukti dan fakta akurat terkait aduan oleh pihak teradu KPU Mimika dan juga sebaliknya dari pengadu Eltinus Omaleng, sehingga sidang ditunda.
Majelis sidang memberikan waktu kepada pihak pengadu dan teradu untuk menyiapkan bukti-bukti dan fakta secara komplit dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.
Komisoner KPU yang membidangi hukum dan pengawasan, Tarwinto yang dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan terkait hasil sidang.
"Iya ada sidang tapi, saya belum tahu hasilnya seperti apa," katanya melalui telepon seluler.
Sementara Komisioner KPU lainnya Musa Y Sombuk tidak bisa dihubungi lewat telepon. Telepon selulernya diluar jangkauan.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal yang dihubungi melalui pesan singkat `Whatsapp` belum memberikan tanggapan.
Sedangkan dalam akun tweeter bernama Alfitra Salamm, berkicau "Siang ini, memimpin sidang dugaan pelanggaran KEPP dengan teradu KPU Kabupaten Mimika, Papua yang bertempat di Polda Papua, berlangsung mulai pukul 14.00 WIT, Jumat (23/3). AS".
Dalam kicauan tersebut, Alfitra Salamm juga menyertai tiga foto suasana sidang di salah satu ruangan Polda Papua. (*)