Jayapura (Antaranews Papua) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua menyebutkan sejumlah perusahaan meminta penangguhan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) 2018.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar, di Jayapura, Kamis mengatakan permintaan penangguhan ini dikarenakan beberapa perusahaan di sejumlah kabupaten merasa keberatan dengan jumlah UMP yang harus dibayarkan kepada karyawannya.

 "Jadi sementara ini, kami pemerintah provinsi, kabupaten dan kota sedang mempelajari alasan para pengusaha ini menunda pelaksanaan UMP tersebut, sehingga dapat dijadikan dasar ke depannya," ujarnya.

Menurut Yan, hingga kini baru beberapa kabupaten yang melaporkan rasa keberatan perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan UMP.

"Beberapa kabupaten tersebut yakni Mimika dan Merauke, di mana khusus untuk wilayah yang mendapat julukan Kota Rusa, dewan pengupahanlah yang merasa keberatan bukan perusahaannya," katanya.?

Dia mengharapkan pelaporan seharusnya datang dari perusahaan, bukan dewan pengupahan sehingga perusahan tersebut yang harus mengajukan sendiri keberatannya.

"Jadi ke depan jelas kenapa perusahaan tersebut tidak mampu, sehingga pada akhirnya mengusulkan penangguhan UMP," ujarnya.

Dia telah menurunkan tim dari provinsi sebagai pegawai pengawas untuk memantau, sehingga dapat mengetahui secara baik alasan penangguhan pembayaran UMP. (*)

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024