Timika (Antaranews Papua) - Dinas Polisi (Dispol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Mimika, Papua, segera menertibkan kesemrawutan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di area pasar Gorong-gorong dan pasar lama Timika.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Dispol PP Mimika Yohanes Tsugumol di Timika, Kamis, mengatakan aktifitas pedagang yang didominasi oleh pedagang sayur dan ikan serta umbi-umbian itu sangat meresahkan pengguna jalan sebab menyebabkan kemacetan di area itu.

Aktifitas jual beli di dua lokasi tersebut juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun para pedagang sebab banyak dari pedagang ini tidak hanya berjualan di bahu jalan melainkan juga di badan jalan.

"Bahkan pernah beberapa kali terjadi pertengkaran antara pengguna jalan dengan para pedagang ini karena memang mereka terlalu masuk ke bahu bahkan ke badan jalan," ujarnya.

Yohanes mengtakan selain mengancam keselamatan pengguna jalan maupun pedagang, aktifitas jual beli di bahu jalan tersebut juga telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 tentang Larangan Berdagang di Bahu Jalan.

Untuk itu mulai Maret 2018 pihaknya akan menempatkan sebanyak sepuluh anggotanya yang akan menertibkan para pedagang di bahu jalan setiap hari.

Bahkan pihaknya juga akan membangun dua pos masing-masing di pasar Gorong-gorong dan pasar Lama.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan saja tugas Polisi Pamong Praja melainkan juga ada kaitannya dengan SKPD lainnya seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika.

Hal itu juga dikarenakan pedagang di dua pasar tersebut tidak pernah dipungut retribusi.

"Saya menilai soal retribusi ini yang menyebabkan para pedagang semakin banyak berjualan di dua tempat itu padahal secara resmi Pemkab Mimika melalui Disperindag telah memindahkan mereka ke pasar Sentral di jalan Hasanuddin," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap agar ada koordinasi yang baik semua pemangku kepentingan sehingga dapat merelokasi pedagang di dua lokasi itu ke pasar yang telah dibangun Pemkab Mimika.  (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024