Timika (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah rutin menggelar operasi penertiban tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika Ronny S Marjen di Timika, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya rutin melakukan penertiban itu sesuai instruksi Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
"Kami melakukan penertiban terkait operasi pembatasan waktu operasional tempat hiburan di malam hari, sesuai edaran bupati," katanya.
Pihaknya juga melakukan operasi terkait larangan menimbun bahan pokok selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah dan masa Hari Raya Paskah 2024.
"Sesuai instruksi Bupati Mimika Nomor 2 Tahun 2024 maka dilarang menimbun bahan pokok atau makanan selama hari besar keagamaan bagi umat Muslim dan Kristen," ujarnya.
Dirinya secara langsung memimpin operasi penertiban pada hari pertama bersama Kepolisian Resor (Polres) Mimika.
"Operasi pembatasan jam malam selama Ramadhan ini dilakukan pada seluruh tempat hiburan malam agar mematuhi instruksi bupati," katanya.
Dia menambahkan jam operasional malam dimulai dari pukul 19.00 WIT dan tutup pukul 22.00 WIT, sedangkan jika ada yang melanggar akan mendapatkan sanksi.
"Kita susuri semua tempat hiburan malam dan belum mendapati pelanggaran, jika ada yang melanggar akan mendapat sanksi," ujarnya.
Berita Terkait
Dinas Satpol PP Mimika tertibkan APK pada masa tenang
Selasa, 13 Februari 2024 20:39
Wabup Mimika: Satpol PP garda terdepan penegakkan peraturan daerah
Kamis, 30 November 2023 21:15
Bupati Mimika pimpin pemindahan pedagang ke Pasar Sentral
Rabu, 10 April 2019 11:40
Bupati Mimika instruksikan penghentian penjualan minuman beralkohol
Senin, 8 April 2019 17:06
Satpol PP Mimika segera turunkan APK tidak berizin
Senin, 11 Februari 2019 18:53
Satpol PP Mimika amankan tujuh kendaraan dinas pejabat
Rabu, 3 Oktober 2018 20:35
BNN Mimika tes urine 30 anggota Satpol PP
Jumat, 21 September 2018 11:46
Polisi Mimika cari oknum Satpol PP pelaku tabrak lari
Kamis, 18 Januari 2018 14:24