Jayapura (Antaranews Papua) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Puncak meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melakukan verifikasi ulang syarat dukungan partai politik (parpol) kepada pasangan calon peserta pilkada 2018.

Permintaan tersebut mengemuka setelah Panwaslu Puncak menggelar sidang penyelesaian sengketa pasangan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Puncak di Timika, Kabupaten Mimika, pada Selasa (27/2) sore.

Ketua KPU Papua Adam Arisoy di Kota Jayapura, Kamis, mengatakan sebelumnya KPU Puncak dalam rapat pleno telah menetapkan calon tunggal bupati/wakil bupati yakni kandidat petahana Willem Wandik yang berpasangan dengan Alus UK Murib sebagai peserta pilkada 2018.

"Padahal dalam sidang rapat pleno penetapan hanya dua komisioner KPU Puncak yang tanda tangan berita acara, baru dua hari kemudian salah satu komisioner ikut tanda tangan, hal inilah diadukan oleh pihak yang merasa tidak adil dan diadukan ke Panwaslu," katanya.

Sehingga dalam sidang penyelesaian sengketa pemilihan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Puncak yang digelar di Timika itu, Panwaslu memutuskan tiga hal.

"Pertama meminta KPU Puncak membatalkan SK nomor 83/Kpts/KPU-Puncak/II/2018 tentang penetapan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Puncak 2018 bersama berita acaranya," katanya.

Kedua, meminta KPU Puncak untuk segera memverifikasi ulang syarat dukungan partai politik yang mendukung dua bakal pasangan calon yang mendaftar yakni petahana Willem Wandik-Alus UK Murib dan Repinus Telenggen-David Ongomang.

"Hal ini, KPU Puncak koordinasikan dengan kami, dan kami sampaikan bahwa keputusan Panwaslu harus dilaksanakan, verifikasi ulang dukungan partai yang dimaksud, di Jakarta," katanya.

"Kemudian dari hasil verifikasi itu mereka kembali untuk lakukan pleno ulang penetapan calon, apakah satu atau dua calon bupati/wakil bupati sebagaimana hasil verifikasi partai politik yang didapatkan," lanjutnya.

Sementara keputusan yang ketiga, kata Adam, yakni meminta KPU Puncak segera melaksanakannya dalam waktu tiga hari kerja sejak dibacakan.

Terkait hal ini, Adam mengimbau kepada segenap masyarakat di Kabupaten Puncak untuk tetap tenang dan mengikuti proses demokrasi yang ada dengan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang sehingga bisa menyebabkan perpecahan.

"Jadi, kami berharap masyaraka di Puncak bisa tenang dan tidak boleh lakukan hal-hal yang merugikan," katanya. (*)

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024