Jayapura (Antaranews Papua) - KPU Kabupaten Mimika, Papua, tengah mengumpulkan bukti dan fakta yang diminta oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dibahas dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Dugaan pelanggaran KEPP itu diadukan oleh pasangan calon Eltinus Omaleng-Johanes Rettob (OmTob).

Komisioner KPU Mimika Yoel Louis Rumakewi yang membidang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, saat berada di Kota Jayapura, Jumat mengatakan bukti yang diminta oleh DKPP dan para pengadu cukup banyak.

"Sebenarnya cukup banyak yang diminta oleh pengadu dalam sidang pertama di Mapolda Papua, diantaranya berkaitan dengan bukti syarat pencalonan penetapan calon perseorangan, lalu penetapan calon bupati/wakil bupati, dan beberapa catatan lain yang diminta pada sidang KEPP berikutnya," katanya.

Menurut Yoel, dalam rapat pleno sidang penetapan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Mimika pada pertengahan Februari lalu, KPU Mimika menetapkan bahwa pasangan OmTob tidak memenuhi syarat, karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi, diduga salah satu calon menggunakan ijazah palsu.

"Salah satu yang diduga tidak memenuhi syarat, karena ijazah SMP (Eltinus Omaleng,red) tidak bisa kami verifikasi disebabkan sekolahnya sudah tutup. Dan dari dinas terkait tidak bisa berikan keterangan untuk mendapatkan pengakuan legalitas," katanya.

Mengenai legalisir ijazah SMA, kata Yoel, ada yang berbeda ketika yang diserahkan kepada KPU Mimika pada Januari 2018 itu tercatat pada tahun 2013 dan setelah dilakukan verifikasi faktual ke sekolah yang dimaksud ada kejanggalan.

"Kami melihat ada kejanggalan dalam proses verfikasi faktual yang kami lakukan terhadap ijazah yang dimaksud, sehingga KPU Mimika tetapkan tidak memenuhi syarat, sehingga hal ini dipersoalkan ke DKPP," katanya

Terkait hal ini, Yoel mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika untuk mengikuti semua proses pentahapan pilkada dengan baik sehingga tidak termakan isu yang menyesatkan dan bisa membuat perpecahan.

"Saya pikir di setiap kegiatan terutama pada pleno penetapan, kepada para setiap bakal calon dan tim pendukung ataupun simpatisannya, tetap mengimbau kepada seluruh pendukung untuk menjaga kamtibmas agar tetap aman, kondusif dan itu yang selalu kami sampaikan. Hampir seluruh pasangan juga punya komitmen yang sama dan puji Tuhan sampai kini tidak ada persoalan di tengah warga," katanya.

Disinggung apakah ada intimidasi yang diterima oleh KPU selama proses pentahapan pilkada, Yoel mengaku tidak ada, hanya Panwas Mimika yang mendapat pesan singkat ancaman.

"Tapi hal ini sudah dikemukakan kepada Waka Polda Papua Brigjen Pol Yakobus Marzuki saat berada di Mimika. Kalau saya pribadi tidak tidak ada intimidasi, belum tahu kepada rekan komisioner lainnya," katanya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Jumat (23/2).

Informasi yang dihimpun Antara di Kota Jayapura hingga Jumat malam, sidang dugaan pelanggaran KEPP itu selesai sekitar pukul 17.00 WIT itu, terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 di Kabupaten Mimika.

Pihak pengadu merupakan pasangan calon Eltinus Omaleng-Johanes Rettob (OmTob) yang digugurkan KPU Kabupaten Mimika pada rapat pleno penetapan pasangan calon pilkada Mimika, yang digelar di Sentani, Kabupatyen Jayapura, Papua, Sabtu (17/2) dini hari.

KPU Mimika menyatakan pasangan calon OmTob tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada 2018 karena salah satu kandidatnya yakni Eltinus Omaleng, menggunakan ijazah palsu.

Sidang DKPP tersebut dipimpin oleh H Alfitra Salamm, didampingi Feri Kareth, Ketua Bawaslu Papua Feggie Y Watimena dan Komisioner KPU Papua Musa Sombuk, dengan agenda mendengarkan aduan pengadu bakal calon bupati Eltinus Omaleng dan jawaban dari teradu KPU Mimika. (*)

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024