Biak (Antara)  -  Lampu lalu lintas di jalan provinsi di Biak, kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, rusak parah sejak enam bulan terakhir ini, namun dibiarkan saja oleh pihak Dinas Perhubungan Provinsi Papua.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor meminta Satuan Kerja (Satker) Dinas Perhubungan Provinsi Papua segera memperbaiki lampu lalu lintas yang terletak di pertigaan kampung baru-Sorido dan Jalan Raya Yafdas, kota Biak itu.

"Perbaikan 'traffic light" di jalan provinsi menjadi kewenangan Satker Dinas Perhubungan Provinsi Papua, ya kerusakaannya sangat parah dan tidak berfungsi sehingga membahayakan kendaraan yang lewat setiap waktu," ujar Staf Ahli Bupati Biak Numfor Otto Wanggai, di Biak, Minggu.

Otto selaku mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Biak Numfor itu memastikan lampu lalu lintas itu telah mengalami kerusakan total setelah terkena cuaca ekstrem.

Ia mengakui kerusakan tersebut secara resmi sudah dilaporkan Pemkab Biak Numfor melalui Dinas Perhubungan setempat kepada Satker Dinas Perhubungan  Provinsi Papua.

Semestinya lampu lintas itu sudah harus diperbaiki karena letaknya sangat stretegis dan rentan memicu kecelakaan lalu lintas, karena selalu ramai dilewati kendaraan untuk antar-jemput siswa SMA Negeri 1 dan SMP negeri 3 hingga tempat angkutan pedesaan ke Kabupaten Supiori.

Akibatnya, kendaraan yang melintas tujuan ke arah kota dan Sorido hingga Kampung Yafdas, harus ekstra hati-hati untuk menghindari kecelakaan.

Penggunaan lampu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) itu mengacu kepada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah, yang bertujuan mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antararus yang ada. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024