Wamena (Antaranews Papua) - Tim dari Kepolisian Resor Jayawijaya, Provinsi Papua kembali menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial BP, setelah pada awal 2018 mengamankan lima orang lainnya bersama barang bukti.

BP diamankan oleh polisi pada 6 Maret 2018 di Jalan Pattimura, Distrik Wamena, bersama barang bukti berupa sabu-sabu yang dikemas dalam dua plastik bening dan disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna.

Kapolres Jayawihaya AKBP Yan Pieter Reba mengatakan kini Kasat Narkoba sedang membawa barang bukti untuk diperiksa di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kita telah mengamankan yang bersangkutan dengan barang bukti di Polres Jayawijaya. Sebelumnya Polres Lanny Jaya berhasil mengamankan paket sabu dan setelah dikembangkan kami berhasil menangkap pelaku tersebut," katanya.

Saat hendak melakukan penangkapan, menurut Yan Pieter, BP berusaha membuang bungkus rokok berisikan sabu-sabu, namun anggota kepolisian langsung mengamankan bungkus rokok tersebut.

"Saat menerima laporan, anggota opsnal Intelkam Polres Jayawijaya yang dipimpin Kasat, langsung mengikuti BP sampai di rumahnya dan mengamankan yang bersangkutan," katanya.

Ia memastikan narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini beredar di Jayawijaya, didatangkan dari Sulawesi Selatan oleh pengeder dengan menggunakan jasa pengiriman barang.

Kapolres Yan Pieter mengatakan sangat tidak menutup kemungkinan jika sabu-sabu sudah masuk hingga ke kabupaten pemekaran di wilayah pegunungan, sebab beberapa pengguna yang telah ditangkap dan diproses, berprofesi sebagai sopir antarkabupaten.(*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024