Biak (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua pada 2018 akan memberikan pendampingan hukum untuk aparatur sipil negara (ASN) yang berhadapan dengan persoalan hukum menyangkut dugaan tindak pidana korupsi.
"Pendampingan hukum untuk ASN sudah dijalankan Bagian Hukum, ya salah satunya Kadistrik Biak Kota AR yang tersangkut dugaan korupsi beras sejahtera di tingkat penyidikan kepolisian dan kejaksaan sudah diberikan jaminan," kata Kabag Hukum Pemkab Biak Semuel Rumakeuw di Biak, Rabu.
Ia mengakui pendampingan hukum akan diberikan kepada ASN yang tersangkut perkara korupsi sepanjang pejabat bersangkutan melakukan koordinasi dan mengajukan permohonan kepada Bagian Hukum.
Dia mengharapkan dengan adanya pemberitahuan kepada Bagian Hukum maka dengan kewenangan dimiliki Pemkab Biak Numfor dapat memberikan pendampingan hukum.
Rumakeuw mengingatkan ASN atau pejabat daerah yang diminta keterangan oleh penyidik kejaksaan dan kepolisian dalam dugaan tindak pidana korupsi harus bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Sepanjang ASN atau pejabat daerah menjalani pemeriksaan kooperatif dengan penyidik polres dan kejaksaan akan memberikan percepatan penuntasan kasus yang dituduhkan," ujarnya.
Menyinggung pendampingan terkait dengan kasus dugaan korupsi mantan Kepala SMA Negei 1 dan Kadis Pendidikan berinisial NB karena terjerat korupsi dana BOS 2015, dia mengatakan , hal itu sesuai dengan permintaan bersangkutan sudah mendapatkan kuasa hukum guna mendampinginya selama penyidikan di polres dan kejaksaan.
"Bagian Hukum akan mendampingi ASN selama pemeriksaan jika diminta dan diberitahu langsung pejabat tertentu," katanya.
Berdasarkan data kasus dugaan tindak pidana korupsi melibatkan ASN Pemkab Biak Numfor yang diproses hukum Kejaksaan Negeri dan Polres Biak sejak 2015-2017, dominan dilakukan mantan kepala distrik.
Mereka menghadapi perkara hukum karena terlibat korupsi program beras sejahtera, seperti Distrik Biak Kota, Distrik Samofa, Distrik Padaido, Distrik Yendidori, serta Distrik Bruyadori.(*)
"Pendampingan hukum untuk ASN sudah dijalankan Bagian Hukum, ya salah satunya Kadistrik Biak Kota AR yang tersangkut dugaan korupsi beras sejahtera di tingkat penyidikan kepolisian dan kejaksaan sudah diberikan jaminan," kata Kabag Hukum Pemkab Biak Semuel Rumakeuw di Biak, Rabu.
Ia mengakui pendampingan hukum akan diberikan kepada ASN yang tersangkut perkara korupsi sepanjang pejabat bersangkutan melakukan koordinasi dan mengajukan permohonan kepada Bagian Hukum.
Dia mengharapkan dengan adanya pemberitahuan kepada Bagian Hukum maka dengan kewenangan dimiliki Pemkab Biak Numfor dapat memberikan pendampingan hukum.
Rumakeuw mengingatkan ASN atau pejabat daerah yang diminta keterangan oleh penyidik kejaksaan dan kepolisian dalam dugaan tindak pidana korupsi harus bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Sepanjang ASN atau pejabat daerah menjalani pemeriksaan kooperatif dengan penyidik polres dan kejaksaan akan memberikan percepatan penuntasan kasus yang dituduhkan," ujarnya.
Menyinggung pendampingan terkait dengan kasus dugaan korupsi mantan Kepala SMA Negei 1 dan Kadis Pendidikan berinisial NB karena terjerat korupsi dana BOS 2015, dia mengatakan , hal itu sesuai dengan permintaan bersangkutan sudah mendapatkan kuasa hukum guna mendampinginya selama penyidikan di polres dan kejaksaan.
"Bagian Hukum akan mendampingi ASN selama pemeriksaan jika diminta dan diberitahu langsung pejabat tertentu," katanya.
Berdasarkan data kasus dugaan tindak pidana korupsi melibatkan ASN Pemkab Biak Numfor yang diproses hukum Kejaksaan Negeri dan Polres Biak sejak 2015-2017, dominan dilakukan mantan kepala distrik.
Mereka menghadapi perkara hukum karena terlibat korupsi program beras sejahtera, seperti Distrik Biak Kota, Distrik Samofa, Distrik Padaido, Distrik Yendidori, serta Distrik Bruyadori.(*)