Jayapura (Antaranews Papua) - Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura setempat mendorong petani lokal yang merupakan Orang Asli Bumi Cenderawasih (OAP) untuk memiliki sertifikat tanah sendiri.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua Semuel Siriwa, di Jayapura, Jumat, mengatakan dengan memiliki sertifikat tanah sendiri, maka petani lokal OAP ini dapat lebih mudah memperoleh modal dari perbankan.

"Sertifikat tanah atas hak ulayatnya ini dapat menjadi agunan atau jaminan bagi petani lokal untuk menambah modalnya, sehingga usahanya dapat lebih berkembang," katanya lagi.

Pihaknya mengharapkan adanya perhatian pemerintah agar petani lokal OAP ini dapat difasilitasi untuk pembuatan sertifikat tanah.

"Jika bisa dikatakan, alangkah baiknya jika mengadopsi pola eks transmigrasi, sehingga dapat diterapkan pada tanah ulayat para petani lokal OAP tersebut," ujarnya lagi.

Dia menjelaskan, contohnya pada satu distrik, jika petani lokal OAP ini memiliki tanah hak ulayat maka akan diinventarisir berapa jumlah keluarga, luas tanah yang dimiliki, lalu Dinas Pertanahan masuk melakukan pemetaan sertifikat untuk lahannya.

"Setelah itu dinas yang membidangi ekonomi masuk melakukan pembinaan selama dua tahun lalu diterbitkan sertifikatnya, dan selanjutnya dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan modal," katanya pula.

Dia menambahkan tidak bisa dipungkiri daerah-daerah eks transmigrasi biasanya lebih maju, sehingga jika pola ini diterapkan bagi petani lokal OAP maka diperkirakan hasilnya bagus, baik bagi petaninya maupun daerahnya.(*)

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024