Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai masih menunggu pendapat/pandangan Mahkamah Agung (MA) terkait aduan tiga pasangan calon (paslon) pilkada dari jalur perseorangan.

Komisioner KPU Kabupaten Paniai Zebulon Gobai ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Minggu, mengatakan tiga paslon perseorangan yang mengajukan aduan ke MA itu yakni Naftali Yogi-Marthen Mote, Yehuda Gobai-Yan Tebay dan Yunus Gobai-Markus Boma.

Aduan tersebut terkait keputusan pembatalan oleh KPU Paniai, dan merujuk pada keputusan Panwaslu setempat beberapa waktu lalu.

Semula aduan tersebut disampaikan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makasar, Sulawesi Selatan, namun pihak PTTUN menyarankan kasus tersebut diadukan ke MA untuk mendapatkan pandangan/pendapat hukum karena permasalahan tersebut tidak mengandung sengketa administrasi atau hanya berkaitan dengan tafsiran hukum.

"Persoalan ini sudah diadukan sejak awal bulan oleh tiga paslon independen, hanya saja sampai kini belum ada pendapat dari MA dan saya dengar bahwa kasus ini masih dipelajari dan teliti oleh MA," katanya.

Nanti, kata dia, setelah ada keputusan atau pendapat dari MA yang diperkirakan pekan depan, apakah menolak aduan tiga paslon atau menerima, KPU Paniai siap menjalankan amanah tersebut.

"Yang pasti apapun hasilnya KPU Paniai akan melaksanakannya. Sementara terkait aduan di PTUN Makasar, Sulawesi Selatan terkait dukungan partai itu dimenangkan oleh Yulius Kayame, hanya saja kami belum menerima salinan keputusan sidangnya seperti apa," katanya.

Zebulon juga menyampaikan bahwa pada pekan kemarin, komisioner KPU dan anggota Panawalu Paniai serta Bawaslu dan KPU Papua dipanggil oleh Bawaslu RI guna menanyakan proses pilkada.

"Jadi, saya mewakili ketua dan komisioner KPU Paniai lainnya memberikan keterangan terkait proses pentahapan pilkada yang berjalan, dari awal hingga berbagai persoalan yang terjadi," katanya. (*)

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024