Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai menyatakan kampanye terbatas terkait pilkada di daerah itu tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, meskipun ada kerawanan gangguan kamtibmas.

Komisioner KPU Paniai Zebulon Gobai ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Minggu, mengatakan dua paslon Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye dan Meki Nawipa-Oktopianus Gobay tetap melaksanakan kampanye pilkada.

"Hanya saja kampanye pilkada yang dilaksanakan oleh dua pasangan calon itu masih berupa kampanye tertutup dan terbatas. Kalau kampanye terbuka seperti dilakukan di lapangan atau tempat terbuka lainnya tidak dilaksanakan karena situasi yang belum memungkinkan," katanya.

Menurut dia, kampanye terbuka belum bisa dilaksanakan karena beberapa waktu lalu saat akan dilaksanakan seremoni kampanye pilkada damai, salah satu paslon dihadang dan dihajar oleh oknum massa pendukung dan simpatisan sehingga kendaraan yang digunakan dikabarkan rusak berat.

"Jadi, yang tidak dilaksanakan itu kampanye terbuka di depan umum dan seremoni kampanye pilkada damai, kalau kampanye tertutup dan terbatas di kampung atau distrik tetap dilaksanakan," katanya.

Selain alasan tersebut, kata dia, KPU dan Panwaslu Paniai juga masih menunggu pandangan Mahkamah Agung (MA) terkait aduan tiga pasangan calon (paslon) lainnya dari jalur perseorangan.

Tiga paslon perseorangan yang mengajukan aduan ke MA itu yakni Naftali Yogi-Marthen Mote, Yehuda Gobai-Yan Tebay dan Yunus Gobai-Markus Boma.

Aduan tersebut terkait keputusan pembatalan oleh KPU Paniai, dan merujuk pada keputusan Panwaslu setempat beberapa waktu lalu.

Semula aduan tersebut disampaikan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makasar, Sulawesi Selatan, namun pihak PTTUN menyarankan kasus tersebut diadukan ke MA untuk mendapatkan pandangan/pendapat hukum karena permasalahan tersebut tidak mengandung sengketa administrasi atau hanya berkaitan dengan tafsiran hukum.

KPU Paniai juga masih menunggu salinan putusan PTTUN Makassar atas hasil sidang sengketa administrasi yang diadukan Yulius Kayame, dan PTTUN memenangkannya.

"Karena masalah situasi di Paniai yang kurang kondusif dan menungggu hasil sidang di MA yang diadukan oleh tiga paslon independen serta hasil sidang dari PTUN Makasar, maka itu kampanye terbuka belum dilaksanakan," katanya. (*)

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024