Sentani (Antaranews Papua)- Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, Papua akan memanggil paksa saksi kasus pembunuhan terhadap seorang warga bernama Jerry Komagal (33) di depan Gereja GKI Zoar, Jalan Pasar Lama, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, pada 5 Februari 2018.

"Terkait dengan kasus pembunuhan di pasar Lama Sentani, kami sudah mengirimkan panggilan kepada saksi kunci namun belum hadir," kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa.

Menurut dia, sudah dua kali saksi dipanggil namun tak digubris, sehingga polisi akan melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lanjut dia, terkait dengan tersangka juga belum terlalu dijelaskan karena masih berkaitan dengan hal yang teknis untuk mengungkap kasus tersebut.

Sebelumnya, pada Sabtu, 5 Februari 2018 seorang pria bernama Jerry Komagal (33) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku dengan menggunakan senjata tajam hingga tewas.

Korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP) persis di depan Gereja GKI Zoar Jalan Pasar Lama, Distrik Sentani. Tiga orang pelaku diduga menjadi pelaku pembunuhan dalam kasus ini.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon ketika dikonfirmasi kala itu mengakui kasus itu. Ia mengatakan kasus penganiayaan berat menimpa seorang pria bernama Jerry Komagal, sehingga membuat korban langsung tewas di TKP.

Korban mengalami luka di sejumlah tubuh, terutama di bagian muka, perut, tangan, dan kaki, akibat terkena senjata tajam berupa parang yang dilakukan oleh tiga pelaku tersebut.(*)

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024