Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop) pada tahun 2024 akan membantu pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) orang asli Papua (OAP) di berbagai kampung.
"Ada sekitar 800 pelaku UMKM OAP yang sudah kami bantu modal usaha dan tahun 2024 ditargetkan untuk dibantu juga pengajuan NIB melalui Online Single Submission(OSS) Kementerian Investasi lewat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ujar Kepala Diskop Usaha, Kecil Menengah Biak Numfor Evelin Wambrauw S.STP dihubungi di Biak, Jumat.
Diakuinya, NIB penting karena menjadi titik awal untuk mengurus izin yang lain, salah satunya termasuk sertifikasi halal.
Pelaku UMKM yang sudah mengantongi NIB, lanjut dia, maka usahanya sudah formal, karena teregister dalam database.
"Jika sudah terdata NIB maka pelaku, akan lebih mudah mengembangkan usahanya ke depan," kata Kadiskop Evelin.
Ia menyebut, Diskop dapat memfasilitasi pemilik usaha untuk memperoleh NIB dan menyimpan data perizinan dalam satu identitas.
Ketika NIB sudah dimiliki pelaku UMKM OAP, lanjut dia, maka pelaku usaha bersangkutan tidak perlu lagi membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak untuk mengurus proses perizinan.
Dia mengatakan, pelaku UMKM OAP akan mendapatkan banyak manfaat dan insentif bisnis termasuk terlindungi secara hukum dengan punya NIB.
"Keuntungan lain pelaku UMKM dapat mengakses sumber pembiayaan formal jika sudah memiliki NIB," katanya.