Wamena (Antaranews Papua) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua menyita sejumlah barang dagangan milik warga yang kedapatan berjualan di hari Minggu pagi.

Kepala Satpol PP Jayawijaya Nikson Wetipo di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Senin, mengatakan penyitaan beberapa liter bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dan bahan pokok itu dilakukan pada hari Minggu, (1/4).

Pedagang yang barang dagangannya diamankan itu kedapatan membuka kios sebelum waktu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayawijaya Nomor 3 Tahun 2013.

Berdasarkan perda tersebut seluruh aktivitas jual beli di Jayawijaya setiap hari Minggu baru bisa dilakukan setelah pukul 14.00 WIT..

"Kami sita di dua tempat berbeda, dan barang yang kami sita itu berupa jerigen berisi bensin serta rokok dan supermi (mie instan)," katanya.

Menurut dia, Satpol PP telah mengimbau baik secara lisan maupun tertulis kepada pemilik toko, kios agar tidak berjualan pada pagi hari, setiap hari Minggu dan sudah ada yang mematuhi Perda tersebut.

"Dua hingga tiga minggu itu sudah bagus, tetapi ke sini-sini itu ada yang buka pagi hari dan kalau ditemukan nanti usahanya ditutup. Kemarin itu kami ada temukan salah satu oknum ASN yang keluarganya jual bensin, jadi kami langsung amankan. Nanti bisa diambil di Kantor Satpol-PP," katanya.

Beberapa pedagang yang menurut Satpol PP masih melakukan aktivitas pada jam ibadah di hari Minggu, berada di sekitar Pasar Jibama dan SD percobaan.

"Kegiatan patroli akan terus kami lakukan agar Perda ini benar-benar ditaati," katanya.

Sebelumnya Bupati Jayawijaya John Wempi Wetipo mengatakan sebagai warga beriman, hari Minggu harus digunakan oleh umat Kristen di Jayawijaya untuk pergi beribadah.

"Masa saudara-saudara Muslim bisa mengikuti instruksi menutup kios-kios pada hari Minggu, dan membuka mulai dari pukul 14.00 WIT," katanya. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024