Jakarta (Antaranews Papua) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

"Pada prinsipnya, kami mendukung peraturan yang melarang, misalnya caleg yang terkait tindak pidana korupsi itu. Bahkan dulu rasanya saya juga pernah menyampaikan itu sebelum ada ide dari KPU," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Agus menyatakan lembaganya merencanakan berdiskusi dengan KPK soal peraturan tersebut.

"Nanti kami coba diskusi dengan KPU, dukungan apa yang dibutuhkan sehingga kami misalkan bisa menyuarakan bersama-sama mengenai pentingnya negara ini dikelola oleh baik eksekutif maupun legislatifnya orang-orang yang integritasnya baik," ucap Agus.

Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya juga sebelumnya telah berdiskusi mengenai hal itu dengan pimpinan KPU saat sama-sama menghadiri acara di Surabaya.

"Sebetulnya kami sudah diskusi tetapi kami akan perdalam lagi diskusi itu yang memungkinkan KPK memberikan dukungan karena kalau ternyata kami mendukungnya pada waktu dan pada kesempatan yang salah mungkin juga tidak akan berkembang, jadi kami akan dikoordinasikan dengan KPU," tuturnya.

Sebelumnya, KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif, dan akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019.

"Nanti akan kami masukan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan karena di UU belum ada," kata anggota KPU RI Hasyim Asy'ari.

Ia menilai aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih.

Ia menyatakan korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan. (*)

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024