Jakarta (Antaranews Papua) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk pengujian Pasal 15 ayat 3 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (UU APBN 2018) yang permohonannya diajukan oleh Gerakan G20 Mei.

"Agenda sidang pada Rabu (4/4) ini adalah pengujian UU APBN 2018, yaitu mendengarkan keterangan Presiden dan DPR," kata juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkatnya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya Mahkamah menunda sidang uji UU APBN 2018 dengan agenda yang sama, karena pihak DPR berhalangan hadir. Selain itu pihak pemohon meminta untuk menunda persidangan.

Sidang uji materi ini kemudian dilanjutkan pada Kamis (22/3) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon, yaitu Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

Pemohon yang tergabung dalam Gerakan G20 Mei merupakan perkumpulan warga Kabupaten Kutai Timur,Kaltim  yang terdiri atas berbagai kalangan profesi.

Dalam permohonannya, pemohon mempermasalahkan pemotongan maupun penundaan anggaran oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah yang diatur dalam Pasal 15 ayat 3 UU APBN.

Para pemohon menilai ketentuan a quo telah merugikan hak konstitusional mereka karena tidak mendapatkan haknya sebagai masyarakat Kabupaten Kutai Timur untuk mendapatkan transfer uang dari pemerintah pusat secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pemohon kemudian meminta MK membatalkan keberlakuan Pasal 15 ayat 3 UU APBN. (*)

Pewarta : Maria Rosari
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024