Timika (Antaranews Papua) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika menyarankan pemerintah kabupaten setempat menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang penjualan lem dan bahan yang mengandung zat adiktif.
"Memang harus ada peraturan terkait penjualan lem dan bahan yang mengandung zat adiktif sebab sangat rentan disalahgunakan oleh anak-anak," kata Kepala BNN Kabupaten Mimika Komisaris Polisi Mursaling di Timika, Rabu.
Ia mengatakan Pemkab Mimika perlu menerbitkan Perda tersebut mengingat fenomena penyalahgunaan lem dengan cara menghirup uapnya oleh anak dan remaja semakin marak di Timika.
"Saya sudah beberapa kali ketemu sekelompok anak misalnya di area pasar Gorong-gorong atau di SP1 yang hirup lem Aibon atau Fox, dan juga di beberapa tempat lain banyak kita jumpai," ujarnya.
Menurut Mursaling, perda dimaksud bertujuan untuk melindungi generasi muda Mimika sehingga tidak terkontaminasi dengan zat-zat berbahaya.
Ia pun menilai para pedagang lem hanya mau mencari keuntungan tanpa memikirkan masa depan anak-anak tersebut.
"Misalnya dalam perda tersebut mengatur tentang siapa yang bisa membeli lem tersebut, jangan kemudian dijual kepada anak-anak. Atau mungkin saja yang bisa menjual itu toko-toko tertentu saja," ujarnya.
Untuk dapat melindungi generasi muda tersebut, Kepala BNNK Mimika mengagendakan pertemuan bersama Dinas Sosial dan OPD terkait di Pemkab Mimika untuk membahas perencanaan penyususnan perda dalam waktu dekat. (*)
"Memang harus ada peraturan terkait penjualan lem dan bahan yang mengandung zat adiktif sebab sangat rentan disalahgunakan oleh anak-anak," kata Kepala BNN Kabupaten Mimika Komisaris Polisi Mursaling di Timika, Rabu.
Ia mengatakan Pemkab Mimika perlu menerbitkan Perda tersebut mengingat fenomena penyalahgunaan lem dengan cara menghirup uapnya oleh anak dan remaja semakin marak di Timika.
"Saya sudah beberapa kali ketemu sekelompok anak misalnya di area pasar Gorong-gorong atau di SP1 yang hirup lem Aibon atau Fox, dan juga di beberapa tempat lain banyak kita jumpai," ujarnya.
Menurut Mursaling, perda dimaksud bertujuan untuk melindungi generasi muda Mimika sehingga tidak terkontaminasi dengan zat-zat berbahaya.
Ia pun menilai para pedagang lem hanya mau mencari keuntungan tanpa memikirkan masa depan anak-anak tersebut.
"Misalnya dalam perda tersebut mengatur tentang siapa yang bisa membeli lem tersebut, jangan kemudian dijual kepada anak-anak. Atau mungkin saja yang bisa menjual itu toko-toko tertentu saja," ujarnya.
Untuk dapat melindungi generasi muda tersebut, Kepala BNNK Mimika mengagendakan pertemuan bersama Dinas Sosial dan OPD terkait di Pemkab Mimika untuk membahas perencanaan penyususnan perda dalam waktu dekat. (*)