Biak (Antaranews Papua) - Warga di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat memperketat peredaran minuman beralkohol karena sering menjadi pemicu tindak kriminal.

"Pengetatan itu antara lain berupa pengesahan peraturan daerah tentang larangan peredaran minuman beralkohol untuk mewujudkan Biak aman, nyaman dan kondusif," ujar Mansar Agus Kapitarauw di Biak, Minggu.

Ia mengharapkan aparat penegak hukum di Kabupaten Biak Numfor dapat melakukan penindakan terhadap pengedar minuman berakohol tanpa izin.

Kapitaruw menilai keberadaan regulasi tentang peredaran minuman beralkohol sudah sangat mendesak karena dibutuhkan aparat kepolisian untuk melakukan penindakan hukum.

Dia pun berharap pengesahan perda pelarangan minuman beralkohol perlu segera dilakukan karena bisa berdampak pada upaya mengurangi kasus kriminal dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

"Sebagai salah satu warga Biak Barat saya mendukung penertiban peredaran minuman beralkohol di wilayah Biak Numfor," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Biak AKBP Rachmad Amsori SiK menegaskan pengesahan perda pelarangan minuman beralkohol menjadi kewenangan lembaga DPRD.

"Pemkab Biak Numfor sudah mengajukan raperda pengawasan minuman beralkohol kepada DPRD, ya kami masih menanti dapat disahkan menjadi perda sehingga menjadi dasar hukum dalam penindakan di lapangan," demikian Kapolres ABP Rachmad Amsori.

Berdasarkan data hingga Minggu, penjualaran minuman berakohol masih bebas dijual di Biak sehingga diperlukan penertiban. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024