Jayapura (Antaranews Papua) - Tim khusus Polres Jayapura Kota menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium ke Vanimo, Papua Nugini (PNG) sebanyak 910 liter yang diisi di dalam 26 jeriken berukuran 35 liter.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas, di Jayapura, Kamis, mengatakan timsus yang dibantu Satuan Polair setempat, Rabu (18/4) pagi sekitar pukul 05.45 WIT melihat perahu motor yang sedang menuju Vanimo, PNG.

Saat melihat perahu motor jenis long boat, kemudian dihentikan dan diperiksa, namun SW (47) ibu rumah tangga yang tinggal di Argapura tidak dapat menunjukkan surat-surat yang diperlukan.

"Perahu beserta barang bukti kemudian dibawa ke pos Polair di Hamadi dan barang bukti serta pemiliknya dibawa ke Mapolres Jayapura Kota untuk diperiksa," kata AKBP Urbinas.

Mantan Kapolres Jayapura itu mengatakan dari pemeriksaan terungkap BBM tersebut dibeli dari SPBU yang beroperasi di Hamadi dengan cara dikumpulkan hingga sebanyak 26 jeriken ukuran 35 liter.

Premium itu nantinya dijual seharga 550 kina (mata uang PNG) per drum yang berisi 200 liter atau sebesar Rp2.475.000. Satu kina (mata uang PNG) sama dengan Rp 4.000 hingga Rp 4.500.

Sedangkan tersangka membelinya dengan harga subsidi sebesar Rp6.800/liter, kata AKBP Urbinas seraya menambahkan, tersangka tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.

SW akan dikenakan pasal 53 huruf b dan d UU No. 20 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman empat tahun, kata AKBP Gustav Urbinas. (*)

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024