Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) menyalurkan dana hibah untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) tahap pertama untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp16,4 miliar.
"Proses pencairan dana hibah pilkada Biak Numfor langsung ditransfer ke rekening KPU," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Biak Numfor Gunadi M.Si di Biak, Selasa.
Diakuinya, sesuai dengan komitmen Pemkab Biak Numfor naskah perjanjian hibah daerah ke KPU keseluruhan berjumlah Rp41 miliar.
Sedangkan untuk proses penyaluran dana pilkada serentak Kabupaten Biak Numfor, dicairkan dua kali yakni tahap pertama 40 persen dan tahap dua 60 persen.
Untuk tahap pertama penyaluran dana pilkada, menurut Gunadi, telah direalisasikan pada April 2024.
"Karena per 23 April 2024 sudah dimulai tahapan jadwal program pilkada serentak digelar KPU Kabupaten Biak Numfor," kata Kepala BPKAD Gunadi.
Sedangkan untuk dana hibah pilkada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aparat keamanan Polres Biak Numfor dan Kodim 1708 masih dalam proses administrasi.
Ia mengatakan, sesuai kebijakan arahan Pj Bupati Sofia Bonsapia penyaluran dana hibah pilkada tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dengan adanya dukungan dana hibah Pemkab Biak Numfor diharapkan dapat mendukung kelancaran tahapan pemilihan kepala daerah 27 November 2024," ujar dia.
Disinggung penggunaan dana hibah pilkada, menurut Gunadi, untuk membiayai kebutuhan tahapan pemilihan kepala daerah dilakukan KPU Biak Numfor.
Ia berharap, penggunaan dana hibah pilkada dipakai membiayai kebutuhan tahapan pilkada serentak KPU.
"Untuk pemanfaatan dana hibah pilkada memperhatikan peraturan KPU dan tata kelola keuangan pemerintah yang transparan, akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan," pesan Gunadi.
Dijadwalkan tahapan pilkada serentak dimulai pada 24 April 2024 untuk penyerahan data agregat daftar pemilih pemilu potensial (DP4) dari Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor.