Timika (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, menganggarkan sebesar Rp25 miliar untuk bantuan operasional daerah (Bopda) kepada semua sekolah di wilayah itu.
Sekretaris Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika Lukas Luli Lasan di Timika, Senin, mengatakan anggaran sebesar Rp25 miliar tersebut sama dengan jumlah alokasi dana Bopda pada tahun-tahun sebelumnya.
Kendati demikian, ia belum dapat memastikan apakah puluhan SMA dan SMK di Mimika bisa menerima bantuan operasional dari Kabupaten Mimika tersebut atau tidak.
"Secara aturan, SMA dan SMK kewenangannya diambil-alih oleh pemerintah provinsi. Artinya SMA dan SMK tidak punya hak untuk terima Bopda dari Kabupaten Mimika," ujarnya.
Namun, kata Lukas, lain halnya jika ada kebijakan daerah terkait dengan pemberian Bopda kepada SMA dan SMK seperti yang pernah dilakukan Pemkab Mimika dengan memberikan bantuan dana untuk pelaksanaan USBN 2018 yang bersumber dari dana Bopda.
Sementara itu, besaran Bopda masing-masing sekolah, menurut Lukas, telah diatur dalam SK Bupati Mimika, dan pencairannya dilakukan dalam dua tahap.
Sebelumnya, sejumlah kepala SMA dan SMK baik negeri dan swasta meminta kepada Pemkab Mimika untuk segera mencairkan dana Bopda tersebut sebab hingga Mei ini, dana Bopda belum dicairkan kepada SMA dan SMK di wilayah itu. (*)
Sekretaris Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika Lukas Luli Lasan di Timika, Senin, mengatakan anggaran sebesar Rp25 miliar tersebut sama dengan jumlah alokasi dana Bopda pada tahun-tahun sebelumnya.
Kendati demikian, ia belum dapat memastikan apakah puluhan SMA dan SMK di Mimika bisa menerima bantuan operasional dari Kabupaten Mimika tersebut atau tidak.
"Secara aturan, SMA dan SMK kewenangannya diambil-alih oleh pemerintah provinsi. Artinya SMA dan SMK tidak punya hak untuk terima Bopda dari Kabupaten Mimika," ujarnya.
Namun, kata Lukas, lain halnya jika ada kebijakan daerah terkait dengan pemberian Bopda kepada SMA dan SMK seperti yang pernah dilakukan Pemkab Mimika dengan memberikan bantuan dana untuk pelaksanaan USBN 2018 yang bersumber dari dana Bopda.
Sementara itu, besaran Bopda masing-masing sekolah, menurut Lukas, telah diatur dalam SK Bupati Mimika, dan pencairannya dilakukan dalam dua tahap.
Sebelumnya, sejumlah kepala SMA dan SMK baik negeri dan swasta meminta kepada Pemkab Mimika untuk segera mencairkan dana Bopda tersebut sebab hingga Mei ini, dana Bopda belum dicairkan kepada SMA dan SMK di wilayah itu. (*)