Timika (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua mengklaim telah menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melakukan koreksi terhadap keputusan KPU Mimika yang menetapkan pasangan Hans Magal-Abdul Muis (HAM) sebagai salah satu peserta Pilkada 2018.

Ketua KPU Papua Adam Arisoi yang dihubungi dari Timika, Selasa, mengatakan hasil koreksi tersebut harus dibawa dalam rapat pleno lima komisioner KPU Papua untuk selanjutnya dibuatkan berita acara dan keputusan.

"Yang jelas kalau kami menyatakan bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat maka harus keluar suatu keputusan," jelas Adam.

Adam mengakui KPU Papua sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan soal apakah pasangan HAM memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat mengikuti tahapan Pilkada Mimika 2018.

"Ya, memang kami sangat berhati-hati karena ada banyak hal yang harus kami pertimbangkan," kata Adam.

Mejelis DKPP yang dipimpin oleh Harjono dengan anggota Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati dalam keputusannya pada 18 April 2018 menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap lima komisioner KPU Mimika yang terdiri atas T Ocepina Magal, Alfrets Petupetu, Yoe Luis Rumaikewi, Derek Motte dan Reinhard Gobai.

Tidak itu saja, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada ketua dan anggota KPU Mimika tersebut sampai keputusan KPU Mimika terkait syarat pasangan calon Hans Magal-Abdul Muis dalam Pilkada Mimika 2018 dikoreksi oleh KPU Papua dan KPU RI selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak putusan DKPP dibacakan.

Pengaduan terhadap lima komisioner KPU Mimika diajukan oleh pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob melalui kuasa hukumnya Prof DR Yusril Ihza Mahendra dari Lembaga Ihza & Ihza Law Firm Jakarta.

Pasangan Omaleng-Rettob dalam pengaduannya mempersoalkan keputusan KPU Mimika pada 18 Februari 2018 yang menetapkan pasangan Hans Magal-Abdul Muis sebagai pasangan calon yang ikut berkompetisi pada Pilkada Mimika 2018 lantaran Abdul Muis pernah menjabat Bupati Mimika tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor: 131-91-2794 tanggal 13 April 2013.

Keputusan KPU tersebut dinilai menyalahi ketentuan Pasal 7 huruf O UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf P Perarutan KPU RI Nomor 15 Tahun 2017 terkait pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Dengan diberhentikannya sementara lima komisioner KPU Mimika, penyelenggaraan Pilkada Mimika diambil alih oleh KPU Papua.

Pada Senin (7/5), sekelompok warga melakukan aksi demonstrasi ke Kantor KPU Mimika guna menuntut dikembalikannya fungsi dan kewenangan lima komisioner KPU Mimika yang diberhentikan sementara oleh DKPP.

Massa yang dipimpin oleh Vebian Magal itu juga mendesak KPU Papua bersama KPU RI segera menindaklanjuti keputusan DKPP yang memberikan waktu tujuh hari untuk melakukan koreksi terhadap keputusan KPU Mimika.

"Waktu tujuh hari sudah lewat, mengapa sampai sekarang belum juga ada keputusan," ujar Vebian saat berorasi di depan Kantor KPU Mimika yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Timika.

Massa pendemo juga menuntut agar enam pasangan calon yang telah ditetapkan mengikuti Pilkada Mimika 2018 tidak ada yang didiskualifikasi.

"Enam pasangan calon yang sudah ditetapkan itu sudah sah, tidak boleh ada yang berkurang. Kami masyarakat Mimika menginginkan adanya Pilkada yang damai, adil, jujur dan bermartabat," ujar Vebian. (*)

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024