Biak (Antaranews Papua) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor, Papua, memusnahkan barang bukti seratusan botol madu Sumbawa dan Wamena palsu milik terpidana Mad (64), pada Selasa, setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Sigid J Pribadi MH, di sela-sela acara pemusnahan barang bukti kejahatan itu mengatakan perkara tindak pidana kesehatan pangan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Biak, Mad divonis bersalah melanggar Undang-undang Kesehatan Pangan, dan barang bukti madu palsu dirampas untuk dimusnahkan," ujar Sigid.

Ia mengatakan pascaeksekusi putusan hukum kasus madu palsu Sumbawa dan Wamena itu maka perlu dilakukan pengawasan intensif dari dinas terkait di Kabupaten Biak Numfor untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.

Kejaksaan Biak, lanjut Sigid, akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Balai POM serta Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran madu palsu di wilayah hukum Biak Numfor.

Mad selaku terpidana pengedar/pembuat madu palsu saat hadir pada momentum pemusnahan barang bukti itu mengaku telah memproduksi Madu Sumbawa dan Madu Wamena sejak 2002 dengan keuntungan berkisar Rp5 juta/bulan.

Ia menyebut bahan yang digunakan untuk membuat madu palsu terdiri gula pasir, dan larutan pemutih makanan dan air. Mad (64), terpidana kasus pengedar dan pembuat madu palsu, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Leny Silaban SH, sedang memberikan penjelasan terkait proses pembuatan madu palsu itu di Kejaksaan Negeri Biak, di sela-sela pemusnahan barang bukti madu palsu, Selasa (8/5). (Foto: Antaranews Papua/Muhsidin)
"Modal yang saya keluarkan berkisar Rp500 ribu sekali produksi dengan jumlah madu (palsu) dihasilkan mencapai 20-an botol ukuran besar," ujar Mad di Kantor Kejaksaan Negeri Biak.

Mad mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan melawan hukum itu dan ikhlas menjalani proses hukum di Lapas Biak selama 2,6 tahun.

Ratusan botol madu palsu hasil produksi Mad beserta bahan campuran lainnya dihancurkan menggunakan alat berat.

Tampak ikut memusnahkan barang bukti madu palsu, Wakapolres Kompol Nyoman Pudjana, wakil Ketua Pengadilan Negeri Biak Endra Hermawan, Ketua DPRD Biak Zeth Sandy, Komandan Kodim 1708 Letkol Dominggus Christian Soumokil dan perwakilan Dinas Kesehatan dan Disperindag Biak Numfor. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024