Timika(Antaranews Papua) - Kejaksaan Negeri Timika melimpahkan berkas perkara beserta tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 16 unit perahu puskesmas keliling (pusling) 2018 pada Dinas Kesehatan Mimika ke Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin.

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Timika Ahmad Bhirawa, Senin, mengatakan tiga tersangka kasus tersebut yaitu PK, SM dan Bd, akan menjalani masa penahanan di Rutan Lapas Abepura Jayapura.

Sebelumnya ketiga tersangka tersebut menjalani masa penahanan di Rutan Lapas Kelas II B Timika.

"Kami sedang mengurus pemindahan para tersangka ke Rutan Abepura. Hari ini juga berkas ketiga tersangka kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura," kata Bhirawa yang dihubungi Antara dari Timika.

Dengan telah dilimpahkannya berkas dan ketiga tersangka itu ke Pengadilan Tipikor Jayapura maka pihak Kejari Timika akan menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan kasus tersebut.

Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Timika Alex Sumarna mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan, tersangka kasus proyek pengadaan 16 unit perahu Pusling Dinkes Mimika dipastikan hanya tiga orang.

"Kelihatannya hanya tiga orang itu saja, tidak ada penambahan tersangka baru," kata Alex.

Sebelum dibawa ke Jayapura pada Senin pagi, pihak Kejari Timika memastikan terlebih dahulu kondisi kesehatan ketiga tersangka tersebut dalam keadaan baik.

"Beberapa malam lalu memang ada yang mengaku sakit, tapi setelah melihat kondisi yang bersangkutan dalam keadaan baik maka kami memutuskan untuk segera melimpahkan berkas dan para tersangka kasus ini ke Pengadilan Tipikor Jayapura untuk segera disidangkan," jelas Alex.

Proyek pengadaan 16 unit perahu Puskesmas Keliling tahun anggaran 2016 pada Dinas Kesehatan Mimika menyerap anggaran senilai Rp6,394 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar lebih dari Rp1 miliar.

Adapun tiga tersangka kasus tersebut yaitu PK selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Mimika dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen, SM selaku ketua panitia lelang dan Bd selaku rekananan atau kontraktor pelaksana pekerjaan.

Sebanyak 16 unit perahu Pusling tersebut diperuntukkan guna menunjang pelayanan delapan Puskesmas di wilayah pesisir Kabupaten Mimika, dimana setiap Puskesmas mendapat alokasi dua unit perahu.

Proyek tersebut didanai dengan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Adapun pelaksana pekerjaan yaitu PT Apela milik tersangka Bd.

Penunjukan perusahaan tersebut melalui proses lelang terbuka secara elektronik atau Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik/LPSE.

Dari penelusuran yang dilakukan tim Kejari Timika, diketahui bahwa perahu-perahu tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga yang beralamat di Distrik Mimika Timur.

Setiap perahu tersebut memiliki panjang 13 meter, lebar hampir dua meter dengan kapasitas mesin 80 PK (2x40 PK).

Perahu-perahu itu juga dilengkapi tempat tidur pasien dan peralatan medis untuk penanganan pasien rujukan dan pasien gawat darurat. (*)

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024