Jayapura (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Irwanuddin Tajuddin di Jayapura, Kamis, mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara kasus kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk disidangkan.
Menurut Tajuddin, ada empat tersangka dugaan korupsi pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah kabupaten Pegunungan Bintang yang akan menjalani persidangan lebih awal.
"Sementara satu tersangka lainnya akan menyusul, karena mengingat masih dalam pengembangan," ujarnya.
Dia mengatakan ke empat tersangka yang menjalani persidangan lebih awal yakni TK, DP, HK dan JK di antaranya ada yang merupakan mantan kepala dinas, pejabat pembuat komitmen dan kontraktor.
"Mereka ini disidangkan lebih dulu, sementara tersangka ROR masih dalam pengembangan, namun pihaknya telah menyita aset berupa rumah dan tanah," ucapnya
Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejati Papua Dedi Sawaki menjelaskan motif dalam kasus ini adalah proyek fiktif dan tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan dengan nilai anggaran APBD 2018 senilai Rp40 miliar.
"Pekerjaan itu seharusnya 17 kilometer, tetapi kenyataannya hanya 3 kilometer bahkan kabel yang seharusnya tembaga dipasang adalah kabel aluminium," ungkapnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Papua telah mengungkap kasus dugaan korupsi pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah APBD 2018 di Kabupaten Pegunungan Bintang senilai Rp40 miliar.
Berdasarkan hasil audit BPKP kelima tersangka itu telah merugikan negara mencapai Rp19 miliar.
Berita Terkait
Bandara Sentani-Kejati Papua kerja sama penanganan masalah hukum
Senin, 28 Oktober 2024 17:06
Kejati Papua amankan dana dugaan korupsi PON XX Rp6,4 miliar
Sabtu, 12 Oktober 2024 0:11
Polda Papua limpahkan empat tersangka kasus korupsi Mamteng ke Kejati
Jumat, 19 April 2024 15:51
Komisi Yudisial harap 2024 masyarakat Papua dapat pelayanan hukum prima
Selasa, 26 Desember 2023 11:17
Tokoh adat Eluay: Rumah RJ Jayapura bentuk penghargaan negara terhadap adat
Kamis, 21 Desember 2023 21:59
Kejati Papua: tim tangkap buron kejar 27 terpidana yang masuk DPO
Senin, 19 Juni 2023 12:54
Kejati Papua tangkap terpidana kasus korupsi dana desa Tolikara di Sorong
Minggu, 18 Juni 2023 15:30
Kejati Papua tidak menahan tersangka Plt Bupati Mimika dan Direktur One Air
Jumat, 27 Januari 2023 20:00