Jayapura (Antaranews Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tengah menyiapkan pengacara untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Djuli Mambaya, yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan terminal Nabire, saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua.

Penjabat Gubernur Papua Soedarmo di Jayapura, Selasa, mengatakan Pemprov Papua berkewajiban menyiapkan penasehat hukum untuk Djuli Mambaya yang sudah berstatus tersangka.

"Saya selaku atasan yang bersangkutan sudah mendapat pemberitahuan tentang penetapan Djuli Mambaya sebagai tersangka dalam kasus saat yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas Perhubungan," kata Soedarmo.

Ia mengatakan penetapan Djuli Mambaya sebagai tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrim Khusus Polda Papua, tentu sudah melalui proses yang didukung bukti akurat, termasuk melakukan gelar perkara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Tidak mungkin polisi menetapkan sesorang sebagai tersangka tanpa bukti yang kuat," kata Soedarmo.

Djuli Mambaya secara terpisah mengaku sudah empat kali dipanggil penyidik Dirkrimsus Polda Papua terkait kasus pembangunan terminal Nabire itu. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Djuli Mambaya (Foto: Antaranews Papua/Hendrina Dian Kandipi)
Namun, setelah ada penetapan tersangka hingga kini ia belum menerima surat panggilan atau pemberitahuan dari polisi.

"Bila menerima surat panggilan tentu saya akan memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrim Khusus Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono mengatakan penetapan Djuli Mambaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan terminal Nabire itu dilakukan setelah gelar perkara pada 15 Mei 2018.

"Dari gelar perkara itu Dj M ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran," kata Kombes Edi Swasono.

Ia mengatakan selain Djuli Mambaya, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni YYY selaku PPTK, JAS selaku penyedia jasa atau kontraktor dan SRU selaku konsultan pengawas.

Pembangunan terminal di Nabire itu dilaksanakan sesuai alokasi dana dari Dinas Perhubungan Papua tahun anggaran 2016 sebesar Rp8 miliar.

"Dari hasil audit yang dilakukan BPKP terungkap kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar," kata Kombes Swasono. (*)

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024