Jayapura (Antaranews Papua) - Kejaksaan Negeri Jayapura menetapkan LA, mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua, sebagai tersangka kasus pelepasan lahan untuk pembangunan dermaga Depapre.

"Penetapan LA sebagai tersangka dilakukan setelah Kejari Jayapura melakukan ekspose perkara di Kajati tanggal 18 April lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura M. Teguh Basuki kepada Antara di Jayapura, Selasa.

Ia mengatakan LA selaku aparatur sipil negara (ASN) yang saat itu pejabat di lingkungan Pemkab Jayapura merupakan Ketua Panitia Sembilan yang bertugas mengurus pelepasan tanah yang dananya berasal dari APBD 2010 dan 2011 sebesar Rp8.341.885.360.

Menurut Basuki, belum diketahui dengan pasti berapa besar kerugian negara karena sedang ditangani BPKP, namun kasus tersebut disidik sejak 2017.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan BPKP dan bila sudah lengkap maka prosesnya dilanjutin," kata Basuki.

Ia menyebut puluhan saksi sudah diperiksa dan penyidik kejaksaan sudah memiliki dua alat bukti.

"Tersangka dalam kasus pelepasan lahan untuk pembangunan dermaga Depapre kemungkinan akan bertambah," ujarnya tanpa mau menjelaskan lebih jauh siapa saja tersangka calon baru itu.

Dermaga Depapre yang berlokasi di Kabupaten Jayapura direncanakan menjadi pelabuhan peti kemas. (*)

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024