Timika (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat terkait penentuan lokasi pengambilan material galian golongan C, guna mencegah aksi penambahan ilegal yang berbuntut konflik antarwarga.

"Saya pikir kita harus ada koordinasi soal itu karena aktifitas galian golongan C kita arahkan ke Iwaka," kata Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Yohanis Bassang, di Timika, Kamis.

Sebelumnya Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengungkapkan pihaknya menerima laporan warga pemilik lahan di kali Iwaka terkait adanya aktivitas pengalian material golongan C yang tidak mengantongi izin pemilik hak ulayat setempat.

Selain itu, pada Kamis (19/5) sebanyak 12 unit dum truk dan dua unit eksfakator diamanakan polisi dari Polres Mimika di Kali Iwaka SP 5 Timika tepatnya di Jembatan dua.

Adapun pemilik alat berat yang berhasil diamankan polisi adalah dari PT KJM, PT IP, PT KJP, PT MVM dan PT MM.

Kapolres mengatakan tindakan kepolisian tersebut lantaran para pengusaha ini tidak memiliki sejumlah surat izin terkait seperti seperti NPWP, izin operasi, izin produksi, izin angkut, reklamasi dan lain sebagainya.

Khusus lokasi, Yohanis mengatakan pemerintah menetapkan Iwaka sebagai lokasi pengembalian material lantaran Iwaka dinilai lebih presentatif dibandingkan dengan lokasi lain termasuk yang ada di dekat kota.

"Mungkin kurang komunikasi saja. Artinya sudah pernah disepakati bersama bahwa lokasi untuk pengambilan material galian golongan C di Iwaka. Soal legalitasnya nanti kita lihat kemudian ya," kata Yohanis. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024