Biak (Antaranews Papua) - Sejumlah warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat Antikorupsi (Kampak) Papua mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor, di Biak, Kamis, guna mendesak agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi APBD 2015-2017.

Juru bicara Kampak Jhon R saat bersama warga beraksi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor, mengingatkan jajaran kejaksaan agar serius menangani laporan dugaan korupsi APBD Biak Numfor tiga tahun anggaran itu, yang sudah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Biak.

"Kami sudah membawa sejumlah dokumen dugaan korupsi dana APBD Biak seperti pencucian di rumah sakit umum daerah, kasus dana guru kontrak 2017 serta berbagai kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum tahun 2015. Tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya," ujar Jhon.

Ia juga mengingatkan Kepala Kejari (Kajari) Biak Numfor Sigid J. Pribadi untuk bertindak tegas dalam mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi dana APBD itu.

Desakan agar kasus dugaan korupsi itu diusut tuntas, kata Jhon, merupakan salah satu bukti komitmen LSM Kampak dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara.

Bahkan, Kampak mengingatkan para pejabat di Kejaksaan Negeri Biak jika tidak mampu mengungkap kasus dugaan korupsi penyalagunaan APBD Biak Numfor, agar mengundurkan diri dari jabatan.

"LSM Kampak, FPKB dan PKN sangat berharap penyidik Kejaksaan segera menuntaskan berbagai kasus korupsi di lingkup Pemkab Biak Numfor karena sudah didukung audit BPK," ujarnya.

Sementara itu, Kajari Biak Sigit Januari Pribadi mengatakan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana APBD 2017 sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Biak. Kepala Kejaksaan Negeri Biak Sigit Januari Pribadi SHMH memberikan penjelasan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan penyidik kejaksaan kepada para pengunjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Kamis (24/5). (Foto: Antaranews Papua/Muhsidin)
"Sudah ada berbagai saksi dan pihak terkait di DPRD yang sudah kami periksa dan dimintai keterangan. Ya penyidik Kejaksaan masih mendalami keterangan saksi-saksi terkait," ujar Sigit di hadapan massa yang berunjuk rasa di kantor Kejari Biak Numfor itu.

Sigit yang didampingi Kasi Intel Kejari Biak Sugianto dan Jaksa Pidsus Arif mengemukakan bahwa setiap laporan penanganan kasus dugaan korupsi langsung ditindaklanjuti penyidik kejaksaan sehingga masyarakat diminta bersabar menunggu hasil pemeriksaan.

"Kami sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan buku kurikulum 2013 dari Dinas Pendidikan Supiori," ujar Sigit menyontohkan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi.

Setelah melakukan orasi di kantor Kejaksaan puluhan pegiat antikorupsi di Biak itu kemudian membubarkan diri. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024