Jakarta (Antaranews Papua) - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan keberadaan Undang-Undang (UU) Terorisme membuat penanganan perkara terorisme akan lebih leluasa.

"Dulu banyak hal, polisi sudah tahu persis jaringan mereka, tapi tidak bisa menindak karena mereka belum melakukan sesuatu yang memenuhi unsur-unsur untuk dinyatakan melanggar hukum. Nah sekarang rasanya UU kita jauh lebih komprehensif lagi, lebih maju," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan UU Terorisme yang lama itu kesannya negara atau aparat keamanan serta penegak hukum berada di belakang teroris, jadi kita sulit untuk menjangkau mereka.

"Sekarang ini, tentunya setidaknya kita diharapkan bisa selangkah di depan mereka, demikian kita justru bisa melakukan upaya pencegahan. Agar jangan sampai terjadi peristiwa yang justru memakan banyak korban," katanya.

Karena itu, ia mensyukuri adanya UU Terorisme yang baru itu. Dikatakan, kenapa dinyatakan revisi, karena yang lama dianggap tidak memadai.

"Yang lama kan cenderung lebih bersifat reaktif, jadi di sini aparat penegak hukum dan keamanan itu cenderung seperti pemadam kebakaran saja," katanya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan institusinya segera mengirimkan surat kepada pemerintah terkait persetujuan DPR atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Antiterorisme.

DPR telah menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

"Hari ini kami akan upayakan mengirimkan surat hasil keputusan rapat ke pemerintah supaya segera diundangkan," kata Bambang di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat.

Bambang mengatakan setelah DPR memberikan persetujuan maka "bola" ada di tangan pemerintah untuk segera mengesahkannya menjadi Undang-Undang.

Dia berharap ke depan kalau ada sesuatu maka DPR tidak menjadi "kambing hitam" karena proses pembahasan UU dilakukan secara bersama antara DPR dengan pemerintah.

"Sekarang kami mengimbau pemerintah untuk melaksanakan amanat UU ini sebaik-baiknya sesuai kebutuhan yang sudah kita putuskan bersama," ujarnya. (*)

Pewarta : Riza Fahriza
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024