Timika (Antaranews Papua) - Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika, Papua, tidak melayani pengurusan izin terkait usaha produksi dan distribusi minuman beralkohol di wilayah itu.

Sekretaris Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mimika, Berta Beanal di Timika, Sabtu mengatakan, PTSP tidak akan mengurus perizinan terkait penjualan minuman keras dan minuman beralkohol.

Menurut Berta, Gubernur Papua telah lama mengeluarkan edaran terkait larangan produksi, distribusi dan konsumsi minuman keras. Pemkab Mimika telah memiliki peraturan daerah terkait minuman keras beralkohol yang perlu ditaati semua pihak.

"Saya harus memberitahukan kepada semua pengusaha di Mimika khususnya pengusaha miras (minuman keras) bahwa saat ini PTSP tidak akan mengeluarkan izin miras, karena ini kita mau mengikuti peraturan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur. Kalau alkohol untuk di klinik kesehatan itu bisa-bisa saja," kata Berta.

Bertha bahkan mengatakan bahwa jika ada pengusaha yang sebelumnya memperoleh izin melalui OPD teknis dan saat ini sulit mendapat izin dari PTSP maka silahkan datangi kantor PTSP.

Persoalan peredaran minuman keras beralkohol di Mimika juga telah menjadi perhatian aparat Kepolisian Mimika khususnya peredaran minuman keras beralkohol produksi rumahan.

Selain diproduksi di sejumlah titik di Mimika, Polisi juga mengantisipasi pasokan minuman keras beralkohol dari luar Mimika melalui jalur kapal laut.

Pemkab Mimika sebelum kewenangan rekomendasi distribusi minuman keras beralkohol di Mimika dialihkan ke PTSP, memberikan rekomendasi kepada tiga pengusaha di Mimika, yakni PT Pangan Sari Utama, PT Irian Jaya Sehat dan PT Bram Bersaudara. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024