Timika (Antaranews Papua) - Kepolisian Resor Mimika, Papua hingga kini masih mencari pelaku utama pengrusakan Hotel dan Restoran Cenderawasih 66 Timika pada Sabtu (12/5).

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Kamis, mengatakan sejauh ini jajarannya telah mengamankan empat orang pelaku.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP tentang pengrusakan karena diduga ikut melakukan pengrusakan dan menghasut massa untuk melakukan pengrusakan Hotel-Restoran Cenderawasih 66.

"Untuk pelaku utama atau aktor intelektualnya sampai sekarang masih kami cari. Empat tersangka yang sudah kami amankan bukan aktornya, mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP," kata Agung.

Mantan Kapolres Jombang, Jawa Timur itu mengakui telah meminta keterangan dari salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati Mimika terkait kasus pengrusakan Hotel-Restoran Cenderawasih 66 itu.

Sebab massa yang melakukan pengrusakan fasilitas hotel dan restoran tersebut sebelumnya sempat berkumpul di Lapangan Timika Indah untuk melaksanakan acara "bakar batu" dan mendengarkan orasi dari beberapa pihak.

"Sudah kami mintai keterangan, dua-duanya. Status mereka masih sebatas saksi. Mereka mengakui memang ada acara bakar batu dan orasi di Lapangan Timika Indah. Tapi mereka tidak pernah menghasut atau memprovokasi massa pendukungnya untuk menyerang Hotel-Restoran Cenderawasih 66," jelas Agung.

Meski begitu, Kapolres Mimika meyakini ada pihak yang memicu atau menginisiasi massa untuk menyerang Hotel-Restoran Cenderawasih 66 Timika pada Sabtu (12/5) bertepatan dengan adanya kegiatan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap/DPT Pilkada Mimika yang digelar oleh KPU setempat.

"Kami akan kembangkan terus baik dari tersangka yang sudah kita amankan maupun dari tersangka lain yang belum terungkap. Yang jelas, gerakan massa ini pasti ada yang memicunya. Tidak mungkin massa bergerak tanpa ada hasutan atau perintah dari pihak-pihak tertentu," ujar Agung.

Kapolres mengimbau semua paslon yang berkompetisi pada Pilkada Mimika 2018 beserta tim pemenangannya dan massa pendukung/simpatisan agar mengedepankan koridor hukum, bukan malah melakukan tindak kekerasan yang merugikan kepentingan banyak orang.

"Warga Mimika harus pelihara terus rasa aman itu sampai proses Pilkada selesai. Pesta demokrasi itu tidak identik dengan kekerasan dan anarkis. Boleh berbeda pilihan atau kepentigan politik, tetapi semua pihak harus tetap menjaga keutuhan, rasa persatuan dan saling menghormati dengan mengedepankan hukum," imbau Kapolres Mimika.

Ia berharap secepatnya aparat penegak hukum mengungkap pelaku utama kasus penyerangan Hotel-Restoran Cenderawasih 66 Timika.

"Kami tidak akan berhenti sampai di empat orang ini. Intelektual dadernya harus kami amankan supaya menjadi pembelajaran bagi semua orang bahwa siapa yang melakukan kejahatan maka dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata Agung.

Tiga dari empat tersangka kasus penyerangan Hotel-Restoran Cenderawasih 66 Timika yang telah diamankan jajaran Polres Mimika yaitu OM, AM, dan JM. (*)

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024