Jayapura (Antaranews Papua) - Satuan Tugas (Satgas) Yonif Para raider 501 Kostrad mengamankan dua warga Negara Papua Nugini (PNG) karena kedapatan membawa vanili tanpa dilengkapi dokumen saat melintas di pos jaga perbatasan Skouw (RI)-Wutung (PNG), Selasa (5/6).

Kedua warga PNG yang diamankan, yakni SB dan JO yang merupakan penduduk Vanimo, Provinsi Sandaun membawa tiga kilogram vanila.

Komandan Satgas Yonif 501 Kostrad Letkol Inf Eko Antoni Chandra kepada Antara di Jayapura, membenarkan adanya dua warga PNG yang diamankan anggota saat melintas di pos perbatasan dengan membawa tiga kilogram vanila tanpa dilengkapi dokumen.

Setelah diamankan kemudian anggota satgas melakukan koordinasi dengan petugas karantina pertanian kota dan menyerahkan kedua warga PNG beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut.

Kedua warga PNG itu akan dikenakan pasal 5 UU No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan (khit) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta, kata Letkol Inf Chandra.

Ia mengatakan wilayah tugas Yonif 501 Kostrad yang tergabung dalam satgas pengamanan perbatasan merupakan daerah rawan penyelundupan termasuk narkoba dan berbagai hasil hutan dan laut seperti kulit kayu masohi, vanila dan sirip ikan hiu.

Karena itu pihaknya sangat berharap peran serta warga guna mengungkap berbagai kasus pelanggaran di perbatasan. (*) Aparat perbatasan RI-PNG dengan dua warga PNG yang kedapatan membawa vanili tanpa dilengkapi dokumen saat melintas di pos jaga perbatasan Skouw (RI)-Wutung (PNG), Selasa (5/6).(Foto: Pendam XVII/Cenderawasih)

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024