Jakarta (Antaranews Papua) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Indonesia membutuhkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan keberadaan regulasi tersebut dianggap sangat penting.

Rudiantara usai menghadiri buka puasa bersama di Istana Wapres, Jakarta, Jumat, mengatakan sejumlah negara terutama Eropa telah mensyaratkan adanya UU Perlindungan Data Pribadi bagi negara yang bertransaksi "e-commerce" (perdagagan elektronik) lintas batas (cross border).

"UU PDP makin cepat, makin bagus, soalnya beberapa negara utamanya negara Eropa menerapkan kalau 'crossborder e-commerce', misalnya dari negara Eropa ke negara lain, tidak diperbolehkan kalau negara transaksinya itu tidak memiliki UU Perlindungan Data Pribadi, Eropa baru diterapkan, kalau kita nggak kita ga bisa 'cross border e-commerce' dengan Eropa," katanya.

Untuk itu, ia berharap rancangan UU (RUU) PDP tersebut dapat segera dibahas oleh DPR.

Ia mengatakan, kini ada lima UU prioritas yang tengah dibahas oleh DPR, namun merupakan UU lama yang masih belum diselesaikan.

Sementara RUU PDP, menurut dia, belum menjadi prioritas pada tahun ini.

Namun demikian, pihaknya terus melakukan upaya agar UU tersebut dapat segera dibahas, usai menyelesaikan lima UU prioritas.    

"Tapi saya sudah bicara dengan Kemenkumham dan counterpart saya di Komisi I, sebenarnya kalau lima ini sudah selesai, PDP langsung masuk," katanya. (*)

Pewarta : Muhammad Arief Iskandar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024