Timika (Antaranews Papua) - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, AKP Indra Budi Wibowo mengatakan sebanyak 58 kendaraan bermotor terjaring razia dalam operasi Ketupat - Matoa 2018 di Timika, Papua, Selasa.

"Sebanyak 58 kendaraan baik roda dua maupun roda empat dalam razia operasi Ketupat-Matoa 2018 diantaranya, 55 kendaraan roda dua dan tiga kendaraan roda empat yang terjaring di depan Sentra Pelayanan Polres Mimika," kata Indra.

Indra menjelaskan bahwa kendaraan yang terjaring razia tersebut karena tidak membawa surat-surat kendaraan baik STNK, SIM, serta kelengkapan surat-surat motor lainnya.

Bahkan ditemukan pelanggaran teknis dalam berkendara yakni tidak menggunakan helm, kaca spion, knalpot racing.

"Untuk pelanggarannya bermacam-macam ada pelanggaran teknis dan surat-surat, jadi sekarang ini selain mengecek surat-surat, kita juga fokus pada teknis seperti penggunaan helm, kaca spion dan plat nomor yang menjadi atensi," ujarnya.

Satlantas Polres Mimika juga mengecek penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak dikeluarkan dari Korlantas Polri untuk mengantisipasi tindak pidana curanmor

"Banyak yang menggunakan plat nomor `ngarang-ngarang`, sebenarnya sudah ada aturan tidak boleh, karena ini juga mengantisipasi curanmor, begal juga berawal dari curanmor karena mereka setelah mencuri motor digunakan membegal," kata Indra.

Razia yang digelar tersebut melibatkan sebanyak 48 personel dan akan digelar razia yang sama selama hari raya Idul Fitri berlangsung. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024