Timika (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua memutuskan memberhentikan sementara Ketua KPU Mimika T Ocepina Magal dari jabatannya hingga proses Pilkada 2018 selesai.

Komisioner KPU Papua Izak Hikoyabi di Timika, Rabu, mengatakan keputusan pemberhentian T Ocepina Magal dari jabatannya sebagai ketua merangkap anggota KPU Mimika diambil saat rapat pleno lima komisioner KPU Papua bertempat di Jayapura pada Selasa (11/6) malam.

Sebelumnya, KPU Papua telah berkonsultasi dengan KPU RI melalui koordinator wilayah Papua, Hasyim.

Dari hasil konsultasi itu KPU RI merekomendasikan agar KPU Papua segera mengambil sikap tegas untuk melakukan supervisi dan pemantauan untuk mengawal KPU Mimika dan bila perlu memberhentikan sementara T Ocepina Magal jika terdapat indikasi ketidaknetralan.

"Memberhentikan sementara saudara T Ocepina Magal sebagai Ketua KPU Mimika merangkap anggota terhitung sejak 12 Juni hingga tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara Pilkada Mimika. Setelah itu yang bersangkutan akan diaktifkan kembali," kata Izak.

Dalam rapat pleno KPU Papua itu juga diputuskan pemberhentian tetap kepada komisioner KPU Mimika Alfrets Petupetu yang telah mengajukan permohonan pengunduran diri.

KPU Papua menunjuk dua orang komisioner KPU Papua yaitu Izak Hikoyabi dan Tarwinto untuk menjadi bagian dari komisioner KPU Mimika sehingga kuorum untuk pengambilan keputusan terpenuhi.

Selanjutnya KPU Papua menunjuk Izak Hikoyabi sebagai pelaksana tugas Ketua KPU Mimika selama tahapan Pilkada Mimika hingga selesai.

KPU Papua diketahui sejak pekan lalu telah menyurati KPU Mimika terutama mengingatkan T Ocepina Magal selaku ketua agar memposisikan dirinya sebagai figur yang netral sebagai penyelenggara.

Adik kandung
T Ocepina Magal merupakan adik kandung dari calon bupati Mimika Hans Magal.

Hans Magal maju dalam Pilkada Mimika 2018 bersama H Abdul Muis dari jalur perseorangan dengan nomor urut empat.

Izak Hikoyabi menegaskan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 1, 11 dan 13 Tahun 2012 pada Bab III ayat (10) yang mengatur soal netralitas penyelenggara disebutkan bahwa penyelenggara dilarang keras memihak kepada partai politik apalagi salah satu pasangan calon.

Hal itu ditegaskan kembali dalam Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP yang menyebutkan bahwa keterikatan hubungan emosional, apalagi hubungan darah antara penyelenggara dengan pasangan calon sangat berpotensi untuk bersikap tidak netral dalam pengambilan keputusan.

"Banyak orang menilai di luar bahwa saudara ketua KPU Mimika selaku adik kandung dari salah satu paslon dalam mengambil keputusan apapun di internal KPU Mimika potensial untuk bersikap tidak netral. Karena itu Peraturan Bersama KPU RI, Bawaslu dan DKPP menjadi pegangan bagi penyelenggara di Mimika untuk tidak terlibat secara langsung dalam rapat pleno, termasuk dalam hal kebijakan yang lain," jelas Izak.

Tiga komisioner KPU Mimikablainnya yaitu Yoel Luis Rumaikewi, Derek Motte dan Reinhard Gobay tetap dipertahankan statusnya.

Beberapa waktu lalu, lima komisioner KPU Mimika dijatuhi sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran meloloskan pasangan Hans Magal-Abdul Muis sebagai pasangan cabup-cawabup Mimika 2018.

Keputusan itu dinilai melanggar ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terutama Pasal 7 huruf O lantaran Abdul Muis pernah menjabat Bupati Mimika pada 2013.

Pasangan Hans Magal-Abdul Muis sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai paslon yang mengikuti Pilkada 2018 oleh KPU Papua.

Namun setelah KPU Mimika diaktifkan kembali, paslon Hans Magal-Abdul Muis kembali dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon peserta Pilkada Mimika 2018.

Tindakan KPU Mimika meloloskan kembali paslon Hans Magal-Abdul Muis sebagai peserta Pilkada Mimika 2018 memicu Bawaslu Provinsi Papua mengadukan komisioner KPU Mimika dan KPU Papua ke DKPP. (*)

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024