Wamena (Antaranews Papua) - Penyelenggara pilkada di Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, yaitu KPU dan Panwaslu sepakat untuk tidak menggunakan sistem noken pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua yang akan dilakukan 27 Juni 2018.

Ketua KPU Yalimo Yanes Alitnoe di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan 84.048 warga wajib memilih di sana akan menyalurkan hak politik namun dengan cara mencoblos dan KPU sangat mendukungnya.

KPU Yalimo menilai sistem noken pada pilkada bukan merupakan pembelajaran politik yang baik kepada masyarakat oleh karena itu sistem noken dihindari.

"Jadi siapa pun penyelenggara tidak mungkin mengarahkan ke sistem noken. Kalau mengarahkan ke sistem itu melanggar demokrasi. Itu melanggar kode etik. Ini sudah dari dahulu kita selenggarakan pemilihan kita tidak mengggunakan sistem noken," katanya.

Ketua Panwaslu Yalimo Yehemia Walianggen mengatakan Yalimo merupakan satu kabupaten yang memiliki budaya noken namun tidak menggunakan noken pada pemilihan.

"Yang namanya sistem noken itu tidak ada. Masyarakat dan penyelenggara lebih mengedepankan proses pemilu yang berjalan secara demokrasi, jujur dan adil berdasarkan asas ketentuan," katanya.

Karena sistem noken dinilai tidak demokratis, maka Panwaslu sudah memberikan penekanan kepada pimpinan partai politik dan pihak terkait untuk mengajak warga menyalurkan hak politik secara terbuka.

"Kami sudah berikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemilihan itu dilakukan secara "one man one vote" satu orang satu suara," katanya. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024