Biak (Antaranews Papua) - Penanganan dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Biak Numfor, Papua, akan dimulai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yakni inspektorat kabupaten setempat.

"Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait teknis pengawasan dan permasalahan desa ini sudah dilakukan antara Polri, Kejaksaan Agung dengan Mendagri sehingga dalam penanganannya dilakukan oleh inspektorat," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Biak AKP I Wayan Laba SH menyikapi penindakan dugaan penyimpangan dana desa di Biak, Kamis.

Ia mengatakan meski MoU sudah ada, namun dalam penerapannya nanti Polri tidak akan serta merta masuk melakukan penindakan terhadap penyalagunaan dana desa.

Inspektorat sebagai APIP kabupaten/kota, kata Wayan, harus melakukan pengawasan dan pembinaan terlebih dahulu atas laporan dugaan penyalagunaan dana desa kepada aparat kampung bersangkutan.

"Jika setelah dilakukan pembinaan oleh inspektorat masih saja terjadi penyelewengan maka baru penyidik Polri akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Tiga lembaga yakni kepolisian, Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri sudah menyepakati MoU tentang koordinasi antara APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah.

Dengan adanya MoU tersebut, maka setiap laporan dari masyarakat tidak langsung ditindaklanjuti oleh APH. Kasus itu akan lebih dulu diperiksa oleh APIP.

"Tujuannya untuk memastikan apakah laporan tersebut benar-benar berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau hanya sebatas perkara kesalahan administrasi semata," katanya.

Berdasarkan data, dana desa Kabupaten Biak Numfor tahun anggaran 2018 mencapai sebesar Rp180 miliar lebih untuk 257 kampung. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024