Jayapura (Antaranews Papua) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura untuk mengatasi masalah piutang yang kini angkanya mencapai Rp32 miliar.

Direktur Umum PDAM Jayapura Entis Sutisna di Jayapura, Jumat, mengatakan PDAM sudah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejari Jayapura yang dikhususkan untuk mengatasi masalah piutang dalam jumlah besar, seperti yang terjadi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.

"Kerja sama ini juga tentunya akan memperkuat tingkat keefektifan penagihan piutang tersebut," katanya.

Menurut dia, tunggakan dalam jumlah besar biasanya dimiliki oleh instansi pemerintahan dan perkantoran. Dengan adanya campur tangan Kejari Jayapura selaku penasihat hukum negara diyakini akan mempermudah PDAM mengatasi masalah piutang.

Keterlibatan Kejari dalam mengatasi masalah tersebut dikatakannya akan mencapai proses persidangan, tetapi ia tidak menginginkan tahapan penagihan akan sampai ke tahap tersebut.

"Dalam melakukan penagihan itu juga nantinya, kami akan terus berupaya melakukan langkah persuasif. Dan jika hal itu tidak bisa lagi dilakukan, maka kemungkinan besar akan ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kejari Jayapura," kata Entis.

Mengenai tunggakan yang dimiliki RSUD Jayapura, ia mengklaim setelah dilantiknya Plt Direktur Utama RSUD Jayapura Anggiat Situmorang, sudah ada pertemuan yang mengarah pada proses pembayaran.

Entis menyebut RSUD Jayapura akan melunasi tunggakannya pada tahun anggaran 2018, tepatnya setelah ditetapkannya anggaran perubahan. (*)

Pewarta : Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024