Timika, 7/7 (Antara) - Kepolisian Resor Mimika, Polda Papua, menahan sembilan orang pelaku pembakaran toko yang menjual aneka minuman beralkohol di Timika Jaya-SP2 pada Kamis (5/7).

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto kepada Antara di Timika, Sabtu, mengatakan sembilan orang pelaku pembakaran Toko Dingin 77 itu dikenakan Pasal 170 KUHP dengan sangkaan melakukan pengrusakan secara bersama-sama.

Seorang diantaranya yang diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang kesehatan dituduh sebagai penghasut atau provokator yang menggerakan massa untuk melakukan pembakaran. Yang bersangkutan didakwa dengan Pasal 160 KUHP.

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap sembilan orang yang sudah pasti terlibat dalam kasus ini. Salah satu di antaranya berprofesi sebagai mantri. Dia juga ada dalam video yang menjadi viral itu. Saat kami amankan dari rumahnya, dia masih menggunakan pakaian yang sama dan topi yang sama," kata AKBP Agung.

Sebelumnya, Polres Mimika mengamankan 23 orang pascapembakaran Toko Dingin 77 SP2 Timika pada Kamis (5/7) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika, sebanyak 14 orang diantaranya telah dipulangkan ke rumah masing-masing pada Jumat (6/7) karena tidak terbukti terlibat pembakaran dan pengrusakan Toko Dingin 77 SP2 Timika.

Kapolres menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga menyusul kematian kerabat mereka, James Abugau (26), warga Lorong Pisang, Kelurahan Wanagon-SP 2, Timika.

"Kami sudah mengimbau pihak keluarganya untuk melakukan otopsi jenazah, tetapi ditolak. Penyebab kematian korban hanya bisa diketahui satu-satunya dengan cara otopsi. Ini baru dugaan bahwa korban minum minuman keras. Darimana kita tahu bahwa penyebab kematiannya karena kandungan minuman keras, kan harus melalui otopsi. Makanya kami sangat menyayangkan kejadian ini," kata AKBP Agung.

Menurut Kapolres, tindakan massa membakar Toko Dingin 77 SP2 Timika tidak saja merugikan pemilik usaha tersebut, tetapi juga pemilik usaha lain yang rukonya berjejer dengan toko tersebut.

"Ada empat ruko yang terbakar. Memang ruko yang lain tidak habis semua isinya, tetapi tempat usaha mereka hancur. Ruko itu tidak berdiri sendiri, ada ruko-ruko lain di sampingnya. Itu yang kita sayangkan," ujar mantan Kapolres Jombang, Jawa Timur itu.

Kapolres menegaskan tidak akan melepas begitu saja para pelaku kejahatan tersebut sebelum mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

"Kemarin pagi ada tiga orang tokoh masyarakat, salah satunya mantan anggota dewan menghadap saya meminta 23 orang itu dilepas. Saya sampaikan kami akan pilah-pilah. Mereka yang tidak terlibat akan kita pulangkan, tetapi bagi yang terlibat mohon maaf saja, kami tetap tegakkan hukum," kata AKBP Agung.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024