Jayapura (Antaranews Papua) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan kini para kepala sekolah (kepsek) wajib mencari anak yang belum sekolah untuk dimasukan ke sekolah.

Muhadjir Ia di Jayapura, Senin, mengemukakan sudah ada peraturan menterinya yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Guru dan Kepsek.

Dalam Permendikbud itu para Kepsek sudah tidak lagi mengajar namun tunjangannya tetap.

"Kita menargetkan bahwa nanti di Papua ini angka partispasi murni siswa harus 90 persen, karena itu menjadi tugas kepsek lantaran sudah tidak lagi mengajar di ruang kelas," ujarnya.

Ia mengatakan para kepsek harus turun ke kampung dimana ia tugas untuk mencari anak-anak yang berusia sekolah untuk dibawa ke sekolah untuk di sekolah.

Para kepsek juga harus bekerja sama dengan kepala desa, kepala kampung untuk mencari anak yang belum sekolah harus masuk sekolah.

"Anak yang sudah tamat SD kemudian tidak masuk SMP dan disuruh masuk SMP keberatan, PAUD Dikmas untuk membuat program kesetaraan," ujarnya.

Siswa yang tidak bisa masuk sekolah dengan alasan tertentu digiring untuk mengikuti kesetaraan.

"Target kita wajib belajar 12 tahun di Papua harus segera terealisasi. Nah itu tugas para kepsek ," tambah Mendikbud.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024