Biak (Antaranews Papua) - Dewan Pimpinan Cabang Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Supiori, Papua, tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif ke KPU setempat hingga batas waktu penutupan 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIT.

Ketua KPU Kabupaten Supiori Marhaen Matoneng di Biak, Kamis, menduga partai peserta Pemilu 2019 tidak mendaftar karena masalah kepengurusan yang tidak lengkap saat memasuki batas akhir pendaftaran caleg.

Dengan demikian, pemilu di daerah setempat tidak diikuti PKPI.

KPU menjadwalkan verifikasi faktual bacaleg dri 15 parpol itu rampung pada hari Kamis. Sampai saat ini, sebanyak 10 daftar caleg partai sudah diverifikasi.

Setelah verifikasi faktual berkas syarat administrasi caleg, hasilnya akan diberikan ke 15 parpol.

"Bagi caleg yang tidak memenuhi syarat, segera melengkapi kekeurangan berkas sebelum pengumuman daftar calon tetap pada tanggal 20 September 2018," katanya.

Berdasarkan data pada Pemilu 2019, Kabupaten Supiori akan memperebutkan kuota 20 kursi anggota DPRD yang tersebar di tiga daerah pemilihan.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024