Jakarta (Antaranews Papua) - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah tidak lagi memburu pengusaha M Riza Chalid terkait rekaman Freeport Indonesia, mengingat penyelidikan kasus itu tidak dilanjutkan.

"Bagi kita secara hukum kasus yang berkaitan dengan Freeport yang kamu sebutkan itu (rekaman yang dikenal dengan Papa Minta Saham), sudah selesai," kata  HM Prasetyo seusai menghadiri kegiatan Pernikahan Massal dalam rangka menyambut HUT Ke-58 Adhyaksa di Jakarta, Kamis.

Saat ditanya soal Riza Chalid yang menghadiri acara Akademi Bela Negara Partai Nasdem, ia menegaskan soal itu adalah urusannya. "Silakan urusan dia, kok nanya ke saya, saya sendiri juga hadir di situ," tegasnya.

Seperti diketahui pada awal Januari 2016, Kejagung mengaku kesulitan untuk menghadirkan Riza Chalid untuk dimintai keterangan terkait rekaman Papa Minta Saham yang berujung dengan mundurnya Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR RI.

Saat itu, kejaksaan sendiri sudah meminta keterangan Menteri ESDM Sudirman Said, Sekjen DPR, dan Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin. Bahkan rekaman tersebut sudah ada di tangan kejaksaan.

Prasetyo menjelaskan tidak semua perkara itu berkonotasi ke persidangan.

"Tergantung kepada fakta dan bukti yang ada, kalian tahu persis perjalan kasus itu. Ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil rekaman yang dinyatakan bukan barang bukti. Kamu tahu nggak itu? Tahu tidak tuh?" katanya.

Ia menambahkan putusan MK itu menjadi kendala. "Jadi bukti-bukti yang tadinya kita anggap sebagai bisa melengkapi penanganan perkara ini, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti itu, dan sekarang prosesnya sudah selesai," tuturnya.

Dalam putusan MK terkait  uji materi UU ITE menyebutkan bahwa penyadapan adalah kegiatan yang dilarang karena melanggar hak konstitusional warga negara khususnya hak privasi untuk berkomunikasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945.

Begitu pula dalam konteks penegakan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa kewenangan penyadapan juga seharusnya sangat dibatasi.

Pewarta : Riza Fahriza
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024