Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilhan Umum (KPU) hingga Minggu (22/7) belum bisa menetapkan pasangan calon terpilih pada pilkada di Kabupaten Biak Numfor, Papua, karena masih menunggu putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebelumnya, pasangan Nicodemus Ronsumbre/Akmal Bachri (Normal) menggugat hasil perolehan suara pilkada serentak, 27 Juni 2018, ke MK," kata Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Jackson S. Maryen di Biak.

Ia menjelaskan bahwa MK akan memberitahukan kepada KPU RI, kemudian melanjutkan informasi itu ke KPU di daerah mengenai wilayah mana saja yang masuk pada registrasi perkara MK pada tanggal 23 Juli mendatang.

KPU sebagai termohon, lanjut dia, sudah mendapat pemberitahuan adanya sengketa Pemilihan Bupati Biak Numfor di MK.

"Makanya, KPU masih menunggu hasil dari pada register MK apakah sengketa pilkada di Biak Numfor masuk atau tidak," kata Jackson Maryen.

Ia mengatakan bahwa pihaknya dalam menghadapi sengketa gugatan itu sudah menyiapkan lima pengacara untuk mendampingi KPU pada proses persidangan MK.

"Apabila hasil pilkada di daerah ini masuk di registrasi perkara MK, bearti memenuhi syarat untuk proses gugatan. Akan tetapi, kalau tidak, akan langsung dilakukan penetapan," ujar Jackson didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor Agus Filma.

Keputusan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 4 Juli 2018 telah mengumumkan pasangan Herry Ario Naap/Nehemia Wospakrik (Herry/Nehem) meraih 24.498 suara; pasangan Nicodemus Ronsumbre/Akmal Bachri mendapat 19.824 suara; dan pasangan Andreas Msen/Justinus Noriwari memperolehan 13.787 suara.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024