Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua menyebutkan penerimaan pajak dalam negeri hingga Maret 2024 mencapai Rp1,57 miliar atau tumbuh positif 13,69 persen (year on year/yoy).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Papua Moudy Hermawan dalam siaran pers, di Jayapura, Rabu, mengatakan hal itu berdasarkan perkembangan fiskal regional pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, untuk realisasi pendapatan negara hingga Maret sebesar Rp4,504 miliar atau naik sebesar 131,96 persen (yoy).
"Realisasi belanja negara sampai dengan Maret sebesar Rp10.228,80 miliar atau tumbuh sebesar 26,20 persen (yoy)," katanya lagi.
Menurut Moudy, untuk perkembangan asumsi dasar ekonomi nasional disampaikan bahwa PDB Kuartal IV pada 2023 tumbuh 5,04 persen (yoy).
"Sedangkan untuk asumsi dasar ekonomi regional memiliki angka lebih tinggi dari nasional di angka 10,79 persen (yoy)," ujarnya lagi.
Dia menjelaskan, untuk nilai inflasi di Tanah Papua mengalami penurunan, di antaranya untuk Papua sebesar minus 1,98 persen, Papua Pegunungan minus 2,37 persen, Papua Tengah minus 4,10 persen, dan Papua Selatan sebesar minus 3,7 persen.
"Kemudian penerimaan perdagangan internasional di awal tahun sebesar Rp2,600,07 Miliar, meningkat secara signifikan sebesar 664,56 persen (yoy)," katanya lagi.
Dia menambahkan hal tersebut disebabkan penerimaan Bea Keluar yang mengalami peningkatan signifikan, karena terbitnya PMK 71 Tahun 2023.
"Sedangkan untuk kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp332,35 miliar," ujarnya lagi.
"Sedangkan untuk kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp332,35 miliar," ujarnya lagi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJPb Papua: Penerimaan pajak dalam negeri hingga Maret capai Rp1,57 M