Timika (Antaranews Papua) - Sebanyak 288 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mengikuti tes kejiwaan sebagai salah satu syarat wajib dalam pencalonan pada Pemilu 2019.
Tes kejiwaan tersebut digelar di gedung Graha Efata, jalan C Heatubun, Timika, pada Selasa dan digelar dalam tiga sesi. Sesi pertama dilaksanakan pada pukul 08.00 - 10.30 WIT dan diikuti oleh sebanyak 100 bacaleg, sesi kedua dilaksanakan pukul 11.00 - 13.30 WIT diikuti sebanyak 100 bacaleg. Sedangkan sesi ketiga digelar pukul 14.00 - 16.30 WIT akan diikuti sebanyak 88 bacaleg.
Tes kejiwaan ini meliputi tes tertulis dan wawancara. Sebanyak 500 pertanyaan harus dijawab masing-masing bacaleg dalam kurun waktu dua jam setengah.
Komisioner KPU Kabupaten Mimika, Reinhard Gobai mengatakan tes kejiwaan tersebut sangat penting sebab merupakan syarat wajib untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal delapan huruf d.
Tes kejiwaan yang digelar tersebut kata Reinhard merupakan inisiatif KPU Kabupaten Mimika untuk memfasilitasi bacaleg memperoleh surat keterangan sehat rohani yang dokumennya terpisah dengan surat keterangan sehat jasmani.
"Kami mendatangkan Dokter spesialis dari Manado bernama Irene Siyantika Cornelia Rosdi MKes Sp Kj. Dokter ini akan dibantu dengan tiga asisten. Dokter Irene juga sudah mendapatkan rekomemdasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," kata Reinhard.
Ia juga mengatakan bahwa langkah inisiatif KPU Kabupaten Mimika tersebut telah dikoordinasikan dengan para pengurus parpol di Timika dengan mempertimbangkan berbagai hal seperti waktu dan biaya jika para bacaleg ini harus melakukan tes di RSJ Abepura.
Kendati demikian, masing-masing bacaleg juga diminta untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp650 ribu lantaran KPU Kabupaten Mimika tidak memiliki kuota anggaran untuk membiayai tes kejiwaan para bacaleg.
288 bacaleg di Mimika tes kejiwaan
Bacaleg Kabupaten Mimika ketika mengikuti tes kejiwaan di Timika, Senin (24/7) (Antaranews Papua/Jeremias Rahadat))