Biak (Antaranews Papua) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Jackson S. Maryen mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada yang diajukan pemohon pasangan calon Nicodemus Ronsumbre dan Akmal Bachri Hi Kalabe.

"KPU sudah menerima pemberitahuan hasil sidang gugatan MK pada Jumat (10/8). Putusan Mahkamah Konstitusi itu akan diproses lebih lanjut dalam waktu 3 X24 jam," kata Jackson di Biak, Jumat.

Ia mengharapkan hasil keputusan sidang gugatan pilkada serentak 2018 itu dapat diterima semua masyarakat pendukung pasangan calon, parpol pengusung serta pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pilkada 27 Juni 2018.

Amar keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi tetap menguatkan hasil penetapan pleno oleh KPU pada 4 Juli 2018 yang menetapkan pasangan calon Bupati Herry Ario Naap dan calon wakil bupati Nehemia Wospakrik telah menjadi pemenang pilkada serentak 2018 dengan meraih 24.498 suara.

Sedangkan pasangan Nicodemus Ronsumbre/Akmal Bachri Hi Kalabe meraih 19.824 suara serta pasangan Andreas Msen/Justinus W.Noriwari sebanyak 13.787 suara.

Sementara itu, calon Wakil Bupati Biak terpilih Nehemia Wospakrik mengakui ia sudah menerima amar putusan sidang dari MK pada Jumat (10/8).

"Pasangan calon Bupati Herry-Nehem menjadi peraih suara terbanyak di pilkada serentak, ya amar putusan MK menguatkan keputusan KPU serta menolak gugatan paslon Nicodhemus Ronsumbre dan Akmal Bachri Hi Kalabe," katanya.

Berdasarkan putusan majelis hakim MK tentang PHP Pilkada Biak Nomor 7/PHP.BUP-XVI/2018 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Biak Numfor Tahun 2018 atas nama pemohon: Nichodemus Ronsumbre dan Ir. Akmal Bachri Hi Kalabe dalam amar putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima

Hingga Jumat pukul 18.00 WIT aktiitas warga Biak Numfor berjalan normal pascaputusan gugatan sengketa pilkada dalam sidang di MK.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024