Jayapura (ANTARA) - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse mengatakan, saat ini penyidik sudah menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus korupsi PON XX Papua sebesar Rp30,6 miliar.
Dana yang dikembalikan itu berasal dari 16 orang saksi, termasuk Ketua PB PON Papua YW senilai Rp15 miliar
"Kerugian negara terkait dugaan korupsi PON XX tercatat Rp205 miliar," kata Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse kepada Antara, Sabtu di Jayapura.
Dikatakan, pengembalian kerugian negara yang dilakukan merupakan itikat baik dari para saksi dan berharap makin banyak yang mengembalikan.
Terkait kasus PON jilid I, kata Nixon, sudah selesai ditangani penyidik dengan menetapkan dan memproses empat tersangka, tiga tersangka diantaranya sudah inkrah dan menjalani hukuman di LP Abepura.
Sedangkan satu tersangka lainnya saat ini mengajukan banding dan masih berproses, kata Nixon seraya menambahkan, karena itu saat ini penyidik fokus menangani kasus PON jilid II.
Tercatat 23 saksi sudah dimintai keterangannya namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik masih terus memeriksa para saksi dan barang bukti terkait korupsi PON XX Papua jilid II," kata Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse.

