Timika (Antaranews Papua) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika, Papua, kini tengah dipersiapkan menuju rumah sakit tipe B sehingga membutuhkan tambahan tenaga dokter spesialis, tenaga keperawatan, fasilitas tempat tidur pasien dan lainnya.

Direktur RSUD Mimika, Dr Evelyn Pasaribu di Timika, Sabtu, mengatakan tenaga dokter spesialis yang masih belum ada di RSUD Mimika saat ini yaitu rehab medik.

"Dokter spesialis rehab mediknya belum ada. Kalau tenaga teknis dalam arti perawatnya sudah ada," tambahnya.

Syarat utama agar sebuah rumah sakit tipe C ditingkatkan statusnya menjadi tipe B yaitu minimal memiliki tiga orang tenaga spesialis pada empat besar spesialis yaitu interna, bedah, anak dan obgin.

Masing-masing spesialis itu harus memiliki spesialis khusus lagi seperti spesialis interna harus dilengkapi dengan neufrologi, ginjal dan lainnya.

Kini, sebutnya RSUD Mimika baru memiliki tiga tenaga spesialis pada masing-masing empat besar spesialis dengan jumlah keseluruhan tenaga dokter spesialis sebanyak 19 orang dan dokter umum lebih dari 20 orang.

Selanjutnya untuk fasilitas tempat tidur pasien,? dibutuhkan minimal 200 tempat tidur pasien. Kini RSUD Mimika baru memiliki 159 tempat tidur pasien.

Adapun jumlah tenaga keperawatan di RSUD Mimika kini sebanyak 250 orang dan membutuhkan tambahan tenaga keperawatan untuk ditingkatkan menjadi rumah sakit tipe B.

"Selain untuk menjawab kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Mimika, pengembangan RSUD Mimika menuju tipe B karena rumah sakit ini juga telah ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan regional di kawasan selatan Papua," jelas Evelyn.

Dengan status sebagai rumah sakit rujukan di kawasan selatan Papua, RSUD Mimika juga menerima dan melayani pasien rujukan dari berbagai daerah sekitar seperti Kabupaten Asmat, Nduga, Puncak, Yahukimo dan lainnya.

Dalam rangka mewujudkan semua itu, beberapa waktu lalu RSUD Mimika telah mengantongi akreditasi paripurna atau bintang lima oleh Tim Akreditasi Kementerian Kesehatan.

Pihak RSUD Mimika juga mewajibkan semua tenaga keperawatan minimal berpendidikan diploma tiga (D-III) keperawatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan RI.

"Mengacu pada Permenkes Nomor 38 maka pada 2019 alumni Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) hanya akan menjadi asisten perawat sebab standar minimal tenaga perawat harus D-III," ujarnya.

Selain RSUD Mimika, pelayanan kesehatan kepada warga setempat selama ini ditunjang oleh Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) khusus menangani pasien tujuh suku, RS SOS Tembagapura khusus menangani pasien karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya, RS Bantuan TNI AD, dan RS Chandra Medika dan RS Kasih Herlina.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024